Jimmy Lie, Buronan Korupsi PTSL di Tangerang Tertangkap di Medan

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Jimmy Lie yang menjadi buronan di kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, ditangkap saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebut tersangka ditangkap setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu.

BACA JUGA: Apa Maksud Panglima TNI Menginstruksikan Status Siaga 1?

Jimmy Lie sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka," kata Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/026).

BACA JUGA: Paman Biadab Pemerkosa Keponakan di Sigi Sudah Ditangkap

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Kritik Mahasiswa-Masyarakat Sipil kepada Prabowo-Gibran soal ART hingga BOP, Keras!

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp 960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah ditangkap, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

"Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malam Lailatul Qadar 2026 Kapan? Simak Ciri-Cirinya
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Mendagri Usul Inovasi Pajak Daerah Dibayar Langsung dengan Sistem ala QRIS, Demi Cegah Kebocoran PAD
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 10 Orang
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Berpotensi Rebound ke 7.650, Perhatikan Enam Saham Energi Ini
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Persib Lebaran Lebih Cepat, Puncak Klasemen Milik Maung Bandung Usai Kalahkan Persik Kediri
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.