JAKARTA, DISWAY.ID-- Para pekerja migran Indonesia (PMI) mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut, awalnya dijanjikan bekerja ke Uni Emirat Arab hingga Turki, namun mereka malah diberangkatkan ke Libya.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) angkat bicara. Mereka pun menyoroti meningkatnya permasalahan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami PMI sektor domestik di Libya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.
BACA JUGA:Permintaan Global Naik, Kemenperin Tingkatkan Akurasi Uji Kadar Emas
Meski demikian, berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, masih ditemukan peningkatan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal menuju negara tersebut.
"Laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah," ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Rinardi menjelaskan, sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut.
Mereka awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, Turkiye, justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.
"Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi," kata Dirjen Rinardi.
BACA JUGA:Sampah Longsor, Zona 4A TPST Bantargebang Ditutup, 2 Lokasi Baru Disiapkan
Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran kemudian menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah pekerja migran untuk mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, para pekerja migran tersebut juga mengalami kesulitan saat ingin kembali ke Indonesia.
"Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar," jelas Dirjen Rinardi.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara USD 5.000 hingga USD 7.000.
- 1
- 2
- »





