KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Biro Hukum KPK sudah menyampaikan dalil-dalil jawaban dalam persidangan.

Menurutnya, seluruh aspek formil dalam prosedur penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.

“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara kuota haji sah,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Sidang praperadilan lanjutan Yaqut Cholil Qoumas dengan agenda pembacaan putusan hakim rencananya digelar hari Rabu (11/3/2026), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia pada tahun 2023.

Dengan adanya penambahan dari Kerajaan Saudi, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah, dan tercatat sebagai yang paling banyak dibanding negara-negara lain.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama tidak ikut aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz staf khususnya sebagai tersangka.

Walau begitu, kedua tersangka sampai sekarang belum menjadi tahanan KPK.

Akhir Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Pada hari Rabu (4/3/2026), KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. (rid/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
16 RT dan 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat masih Tergenang Banjir Pagi Ini
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
RUPW 2026 Dorong Gerakan Wakaf 99 Masjid di Indonesia
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Banjir Ganggu Jalur Busway, Transjakarta Sesuaikan Sejumlah Rute Pagi Ini
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Anti Worry! Ini Kunci Makeup Tahan Lama saat Ramadan
• 7 jam laluherstory.co.id
thumb
Senin Pagi, Lalin Tol Bekasi Arah Jakarta Macet
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.