Liputan6.com, Jakarta - Polisi membatasi operasional truk sumbu tiga ke atas selama arus mudik Lebaran 2026. Hal ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026, bersamaan dengan Operasi Ketupat Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, aturan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih (truk besar, gandengan/tempelan, dan pengangkut bahan bangunan/tambang). Pembatasan dilakukan agar jalur mudik tidak tersendat kendaraan besar.
Advertisement
"Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada para pelaku usaha termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13, ya dimulai tanggal 13 ataupun selama pelaksanaan operasi. Ada kemungkinan ditambah, kita lihat nanti arus balik, arus baliknya seperti apa. Dan ini tolong dipatuhi," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
"Ini untuk kelancaran kita bersama, tentu ruas-ruas jalan yang nantinya akan dipenuhi oleh pemudik ini juga diharapkan tidak terhambat dengan aktivitas operasional dari kendaraan-kendaraan sumbu tiga ke atas," sambung dia.




