Mirae Asset Buka Suara Soal Kabar Pembekuan Aset Rp14,5 Triliun oleh OJK

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait nilai aset perusahaan Rp14,5 triliun yang disebut telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca penggeledahan bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) ke kantor perusahaan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan menegaskan bahwa angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan.

"Kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," kata dia dalam keterangannya dikutip Senin (9/3/2026).

Ia memastikan bahwa aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.

Tidak hanya itu, perusahaan juga memastikan kegiatan operasional Mirae Asset tetap berjalan dengan lancar. 

Sebagai salah satu perusahaan sekuritas terkemuka di Indonesia, Mirae Asset berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman investasi terbaik dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan guna memastikan proses investasi yang aman dan nyaman bagi para nasabah.

Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Aset Mirae Sekuritas Rp 14,5 Triliun Dibekukan OJK, Korban Dugaan Ilegal Akses Berharap Uangnya Kembali

Baca Juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi Saham BEBS

Baca Juga: Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara

"Kami juga menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang dan berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan," kata dia.

Perusahaan memahami bahwa pemberitaan yang berkembang dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Oleh karena itu, Tomi mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono Dipanggil Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat: Seskab Teddy Jalankan Peran Mediator Kebijakan Presiden di Tengah Kritik
• 6 jam lalusuara.com
thumb
BNI (BBNI) Putuskan Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Jangan Cuma Bicara yang Manis-manis, Akui Masih Ada Pejabat Mengecewakan
• 9 menit lalusuara.com
thumb
Lay Zhang Sampaikan Duka untuk Vidi Aldiano: Kebaikan dan Bakatmu Akan Selalu Diingat
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.