Sebuah video viral menunjukkan seorang pasien wanita berinisial EO sedang di-restrain di Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat. Dalam narasinya disebut wanita itu sebenarnya tidak menderita masalah kejiwaan.
Pihak rumah sakit membantah narasi tersebut. Direktur Utama Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Dr Soeko W. Nindito, memastikan pasien tersebut memang sakit, namun ia tidak bisa mengungkapkan penyakit pasien itu ke publik.
"Saya tidak bisa terlalu bebas menyampaikan diagnosisnya karena itu menjadi hak pasien," kata Dr Soeko dalam jumpa pers, Senin (9/3).
Soeko menerangkan, EO memiliki kondisi tertentu yang membuatnya harus mendapatkan pengobatan. Dia menjalani perawatan di RS Soeharto Heerdjan pada 31 Januari hingga 6 Februari 2026.
"Kemudian adanya dengan pemeriksaan-pemeriksaan, pasien ini memang menunjukkan adanya kondisi-kondisi di mana membutuhkan pengobatan atau treatment. Sehingga disepakati untuk dirawat di rumah sakit ini," ujar Soeko.
Soeko menjelaskan riwayat medis EO sejak awal hingga keluar dari Rumah Sakit Soeharto Heerdjan terangkum dalam rekam medis secara lengkap. Hal itu membuat kondisi EO dapat dipertanggungjawabkan dan terukur jelas secara medis.
"Kita punya catatan, ada CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi), ada rekam medis di situ, semua resume medis itu juga ada sehingga kita bisa meneliti berdasarkan catatan-catatan yang ada," tutur Soeko.
Soeko menuturkan, ketika kasus EO mencuat di media sosial, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan terkait restrain yang dilakukan kepada pasien. Namun, masyarakat justru meminta penjelasan soal sakit yang diderita pasien.
"Kita sebetulnya Rumah Sakit Soeharto Heerdjan pada kesempatan pertama begitu video ini viral kita sudah melalui Instagram resmi Soeharto Heerdjan sudah membuat penjelasan tentang restrain. Tapi yang diminta oleh masyarakat misalnya 'Diagnosisnya apa?'," ujar Soeko.
Soeko menegaskan masyarakat tidak serta-merta bisa meminta diagnosis pasien. Sebab itu bersifat rahasia, hak publikasinya ada di pasien.
"Nah, itu kan kerahasiaan pasien. Kita semua harus paham bahwa kalau memang itu diminta oleh yang bisa merilis itu sebetulnya pasien sendiri, bukan keluarga pun. Karena rekam medik itu adalah milik pasien," ungkap Soeko.





