Lindungi Anak, Kemendikdasmen Dukung Pembatasan Medsos Usia di Bawah 16 Tahun

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi usia minimal penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, menjadi 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui Peraturan Menteri yang baru diterbitkan, pemerintah menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak dari berbagai dampak negatif penggunaan internet dan gawai yang tidak terkontrol.

BACA JUGA:Truk Dibatasi Selama Mudik 2026, Pelaku Usaha Diminta Patuh Aturan

BACA JUGA:Nonton Drama China Pursuit of Jade Episode 1-40 Sub Indo, Kisah Penjual Daging Menikahi Bangsawan!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) , Abdul Mu’ti, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang sehat bagi anak-anak.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Ini merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan,” ujar Abdul Mu’ti,  saat buka Puasa bareng media, di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Abdul Mu'ti mengakui bahwa tantangan utama dari kebijakan ini terletak pada aspek teknis pelaksanaan, terutama dalam memastikan anak-anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial.

“Sering kali ada yang bercanda, umurnya 15 tahun tetapi ditulis 51 tahun. Karena itu yang diperlukan adalah pengawasan dari orang tua, termasuk memastikan usia anak saat mengakses media sosial,” katanya.

BACA JUGA:Komisi I DPR Minta Verifikasi Usia Medsos Diperketat agar Aturan Batas Usia Efektif

BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR Dukung Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Selain pengawasan orang tua, peran guru di sekolah juga dinilai penting dalam membimbing anak-anak menggunakan internet secara bijak.  Edukasi literasi digital dari berbagai pihak diperlukan agar pembatasan penggunaan media sosial ini dapat berjalan efektif.

Di sisi lain, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa internet dan gawai juga memiliki manfaat bagi proses pembelajaran, misalnya untuk mengakses materi pelajaran dari berbagai sumber daring. Karena itu, pengawasan yang tepat diperlukan agar teknologi dimanfaatkan secara positif serta tidak disalahgunakan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan internet yang tidak edukatif," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Baru 142 Ribu Laporan Masuk
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kata PM Qatar soal Serangan Iran: Pengkhianatan Besar
• 1 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Kompak Stagnan, Ini Daftarnya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pesanan Toyota Veloz Hybrid Tembus 6.500 Unit
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.