Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan menyoroti rencana kebijakan pemerintah yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan mental anak dari dampak negatif dunia digital.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa satu persoalan serius yang dihadapi anak dan remaja saat ini adalah maraknya kasus Cyberbullying atau perundungan di dunia maya.
Fenomena tersebut, kata Menkes Budi, dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berdampak pada kesehatan mental anak.
“Larangan penggunaan media sosial di bawah 16 tahun itu diberlakukan karena menjadi salah satu sumber perundungan dan tekanan bagi mereka,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif di internet, seperti komentar kasar, ejekan, hingga perundungan yang berpotensi memicu gangguan psikologis.
Meski wacana kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk kekhawatiran mengenai penerapan aturan yang dinilai tidak mudah, pemerintah tetap optimistis kebijakan itu dapat dilaksanakan secara efektif.
Budi menilai pengawasan dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme verifikasi data, salah satunya dengan sistem pemeriksaan silang atau cross-check untuk memastikan usia pengguna media sosial sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan penggunaan data identitas melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat membantu memverifikasi usia pengguna saat mendaftar pada platform digital.
“Kalau misalnya ada kewajiban memasukkan NIK dan data umur, maka akan lebih mudah dikontrol apakah pengguna tersebut sudah memenuhi batas usia,” katanya.
Wacana pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan mental generasi muda di era digital.
Pemerintah juga berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, serta platform digital agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak.
Editor: Redaksi TVRINews





