MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada tiga anggota polisi terkait kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama. Ketiganya dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang etik tersebut digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang sebelumnya juga menyeret pelaku utama penganiayaan. Dalam sidang sebelumnya, pelaku utama telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Pada sidang terbaru, majelis komisi etik memeriksa tiga anggota yang merupakan rekan dari pelaku penganiayaan, yakni Bripda MA, Bripda MS, dan Bripda MF. Ketiganya dinilai melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil sidang, Bripda MA dijatuhi sanksi etik dan sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus atau patsus selama 30 hari. Sementara itu, Bripda MS dan Bripda MF masing-masing dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus selama 30 hari.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Zulham Effendy, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah majelis sidang menilai ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena menghalangi proses penyidikan.
Sementara itu, pelaku utama penganiayaan, Bripda Pirman, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, kini menjalani penahanan. Ia juga akan diproses secara pidana umum terkait tindak kekerasan yang menyebabkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian dan menimbulkan perhatian publik terhadap penegakan disiplin serta transparansi penanganan pelanggaran di lingkungan internal Polri.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV
- demosi
- polisi
- polda sulsel
- bid propam
- berita makassar





