Video Gunungan Sampah Raksasa di Cilincing Viral, Diduga Jadi TPS Liar sejak 2000

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah video yang memperlihatkan hamparan gunungan sampah di Jalan Reformasi, Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Video yang diambil dari sudut pandang udara itu menunjukkan luasnya tumpukan sampah yang menutupi sebagian besar lahan terbuka di kawasan tersebut.

Video tersebut diunggah oleh akun media sosial @jktinfo. Dalam rekaman itu terlihat tumpukan sampah berwarna dominan putih dan hitam yang diduga terdiri dari sampah plastik serta material lain seperti kayu.

Baca juga: TPST Bantargebang Longsor 3 Kali dalam 4 Bulan, Tanda Krisis Pengelolaan Sampah Jakarta?

Di sekitar lahan tersebut juga tampak sejumlah petak berisi air menyerupai empang. Sebagian sampah terlihat tumpah ke salah satu petak air sehingga membuat airnya berwarna gelap.

Rekaman video juga menunjukkan aktivitas sejumlah orang yang mengangkut kantong sampah dari area tersebut ke dalam dua truk yang terparkir di lokasi.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Eddy Mulyanto mengatakan, area dengan luas sekitar 5,8 hektare itu diduga telah lama dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

"Berdasarkan hasil pemantauan, lokasi tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar sejak sekitar tahun 2000," katanya dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).

Eddy juga mengungkapkan, status kepemilikan lahan tersebut saat ini masih dalam sengketa.

Berdasarkan laporan yang diterima Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, di lokasi itu terdapat aktivitas pengelolaan sampah oleh kelompok pemulung yang terorganisasi.

"Di lokasi tersebut diketahui terdapat aktivitas pengelolaan oleh kelompok pemulung yang terorganisir dalam sebuah koperasi," ucapnya.

Eddy menjelaskan, pemerintah kota sebelumnya telah mengawasi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Baca juga: Korban Tewas Longsor Sampah Bantargebang Jadi 5 Orang, 4 Masih Dicari

Pada Januari 2024, petugas mengawasi lapangan dan menemukan dua kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan swasta yang diduga membuang sampah di area tersebut.

Pemerintah kota kemudian memanggil dua perusahaan berinisial PT AMP dan PT PSP untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, PT AMP mengklarifikasi bahwa kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset perusahaan.

"Sementara itu, perusahaan lainnya berinisial PT PSP tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, namun kemudian mengakui kepemilikan kendaraan saat proses administrasi perpanjangan izin pengangkutan sampah pada Desember 2024," lanjutnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Eddy, PT PSP kemudian dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2 juta sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raksasa Senjata Israel Pesta Pora di Tengah Perang, Saham Meledak
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
2 Mitra Lokal Menang Tender WtE Danantara, Salah Satunya Emiten BEI Siapa Dia?
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Wilayah Selama Lebaran
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Perkuat Kinerja Internal, Dinas Pertanahan Makassar Gelar Rapat Pimpinan Terbatas
• 4 jam laluterkini.id
thumb
Gol Indah Yamal Bikin Barcelona Makin Ngeri Jelang Lawan Newcastle
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.