TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jimmy Lie, yang masuk dalam daftar buronan internasional, ditangkap di Malaysia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Jimmy Lie ditangkap oleh otoritas Malaysia setelah sebelumnya masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
“Jimmy Lie merupakan tersangka kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Tangerang,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Angkot Kota Bogor Tetap Beroperasi Saat Libur Lebaran, Warga Pasrah Hadapi Kemacetan
Jauhari menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2022. Saat itu, seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya. Polisi menduga Jimmy Lie memberikan sejumlah uang kepada H Sueb.
“Uang sebesar Rp 960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL,” kata dia.
Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah pihak lain. Empat orang telah disidangkan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.
Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, H Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Namun, dalam proses penyidikan, Jimmy Lie tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia.
Baca juga: Kerabat Korban Longsor TPST Bantargebang Desak DKI Cari Lokasi Baru Pembuangan Sampah
“Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung,” kata Jauhari.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Jimmy Lie sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, polisi juga mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Pengajuan tersebut akhirnya diterbitkan dan Jimmy Lie tercatat dalam daftar Red Notice Interpol sejak 22 September 2025.
Setelah hampir enam bulan menjadi buron, keberadaan Jimmy Lie akhirnya terdeteksi di Malaysia.
Otoritas Malaysia kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga akhirnya menyerahkan Jimmy Lie kepada pihak kepolisian Indonesia pada Minggu (8/3/2026).
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Jauhari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




