Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons ramainya informasi terkait dugaan 20.000 panti sosial yang terindikasi melakukan pelanggaran kemanusiaan terhadap penyandang disabilitas mental.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus praktik tersebut serta memperbaiki layanan bagi penyandang disabilitas mental.
“Nah Pak Menteri Kesehatan sebetulnya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang eliminasi pasung,” kata Endang di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan pasung tidak hanya berarti seseorang dirantai, tetapi juga kondisi ketika seseorang dikurung dan kehilangan kebebasannya.
“Jadi yang seperti tadi itu kita sebut pasung. Meskipun pasung tidak selalu harus dirantai, tetapi kalau dia terkurung kemudian tidak bisa punya kebebasannya itu disebut pasung,” ujarnya.
Menurut Endang, dalam Undang-Undang Kesehatan juga ditegaskan bahwa praktik pasung tidak diperbolehkan.
“Dan di dalam Undang-Undang Kesehatan juga sudah kita sampaikan bahwa tidak boleh ada yang dipasung,” kata dia.
Kemenkes juga telah menetapkan sejumlah kriteria bagi daerah yang ingin mencapai status eliminasi pasung. Saat ini sudah ada beberapa daerah yang mulai memenuhi indikator tersebut.
“Kita sudah punya calon-calon kabupaten empat ya, empat kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria itu,” ujarnya.
Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan terutama pada fasilitas perawatan yang dikelola masyarakat, seperti panti sosial yang belum memiliki standar pelayanan yang memadai.
“Ternyata untuk kabupaten-kabupaten ini yang agak sulit itu adalah fasilitas yang dikelola masyarakat,” kata Endang.
Karena itu, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan fasilitas tersebut memenuhi standar pelayanan yang layak.
“Nah ini kita juga sama Kemensos ya untuk melakukan eliminasi pasung ini penilaiannya juga sama Kemensos supaya nanti Kemensos juga bisa membina,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pemerintah juga akan merapikan standar operasional perawatan bagi pasien gangguan jiwa di panti sosial agar setara dengan layanan di fasilitas kesehatan.
“Nah panti sosial ini yang nanti Bu Endang sama Kementerian Sosial akan kumpul bareng supaya bisa merapikan standarnya lah, standar operasional prosedurnya (SOP) supaya sama juga dengan yang ada di rumah sakit,” kata Budi.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah juga berupaya mengurangi stigma terhadap gangguan kesehatan mental dengan memperluas layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan umum.
“Dan memang trennya WHO sebenarnya ke depan yang bermasalah penyakit jiwa ini kalau bisa nggak semuanya langsung didorong ke rumah sakit karena itu stigmatizing,” ujarnya.





