Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M. Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4, Petojo Utara, Jakarta Pusat tersebut berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.
Seiring dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui mekanisme klaim penjaminan.
Dalam prosesnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayarkan. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank, atau hingga 29 Juli 2026.
Pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS.
Nasabah BPR Koperindo nantinya dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah lembaga tersebut mengumumkan jadwal pembayaran klaim penjaminan.
Baca Juga
- Kinerja Bank Perekonomian Kepri: Aset Tumbuh 17,07%, OJK Siapkan Merger 14 BPR
- OJK Setujui Penggabungan 4 Bank ke BPR Nusamba Tanjungsari Tasikmalaya
- LPS Gelontorkan Rp25,6 Miliar Bayar Nasabah BPR Kamadana Bali yang Dilikuidasi
Sementara itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Pgs. Direktur Group Kesekretariatan LPS Jimmy Ardianto mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses likuidasi berlangsung.
“Nasabah BPR Koperindo diimbau tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan klaim penjaminan dengan meminta imbalan tertentu.
Selain itu, Jimmy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menyimpan dana di perbankan karena simpanan nasabah pada bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.





