Polres Bogor meluncurkan program penitipan kendaraan di kantor polisi wilayah hukumnya bagi masyarakat yang hendak mudik. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Layanan ini tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat yang akan berlibur atau pulang ke kampung halaman," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (9/3/2026).
Wikha mengatakan masyarakat bisa menitipkannya di Mako Polres Bogor. Selain itu, masyarakat juga bisa menitipkannya di kantor Polsek jajaran.
"Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi yang sangat sederhana sebagai bukti kepemilikan yang sah," jelasnya.
Berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang akan dititipkan
"Kami ingin warga Bogor bisa mudik dengan aman, keluarga bahagia, kendaraan aman, dan hati gembira," bebernya.
Layanan penitipan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut.
"Mengingat, kapasitas lahan parkir di setiap Polsek yang terbatas. Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, diharapkan risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat ditinggal dalam waktu lama dapat ditekan seminimal mungkin," pungkasnya.
(rdh/dek)




