Ketimpangan Relasi Kuasa Picu Pelanggaran HAM dalam Penanganan Konflik Agraria

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pelanggaran hak asasi manusia rentan terjadi dalam berbagai penanganan konflik agraria. Ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan negara atau korporasi menjadi pemicunya. Kondisi itu diperparah oleh kurangnya pemahaman aparat keamanan terhadap prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap masalah itu saat merilis hasil kajian mereka yang bertajuk “Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Polri”, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/3/2026). Kajian itu berangkat dari banyaknya aduan kasus pelanggaran HAM oleh Kepolisian RI (Polri) yang diterima lembaga itu selama beberapa tahun terakhir.

Selama 2019-2025, Komnas HAM menerima aduan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh Polri lebih dari 600 kasus per tahunnya. Tahun 2022 menjadi yang terbanyak dengan 861 kasus, disusul 774 kasus pada 2019 dan 758 kasus pada 2020. Adapun total pengaduan konflik agraria yang secara spesifik melibatkan Polri mencapai 160 kasus sepanjang 2020-2025.

“Dari hasil kajian ini, konflik agraria itu memang terjadi struktural. Di tingkat paling hilir, Polri menjadi pihak yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum karena kasus-kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, seusai acara peluncuran kajian tersebut.

Kami mendorong agar penanganan konflik agraria nantinya lebih mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Menurut Anis, penanganan kasus konflik agraria tidak bisa semata-mata dilakukan lewat jalur hukum. Pendekatan itu justru sering kali mendudukkan masyarakat sebagai korban atas sengketa yang terjadi. Pasalnya, ada relasi kuasa yang tidak berimbang antara masyarakat dengan pihak yang berkonflik, seperti negara atau korporasi.

“Mereka (negara atau korporasi) punya akses yang lebih, punya power untuk mempengaruhi agar ada dokumen-dokumen yang mungkin kemudian bisa dibuat secara tidak sah atau ilegal yang kemudian memosisikan masyarakat menjadi korban,” kata Anis.

Baca JugaKonflik Lahan di Maiwa Rampas Kehidupan Warga

Di sisi lain, jelas Anis, koordinasi lintas sektor juga tidak berjalan baik sehingga hukum seolah menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik agraria. Kompleksitas masalah bertambah sehubungan dengan adanya tumpang tindih kebijakan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang acap kali menyudutkan warga.

Ihwal tindakan berlebihan aparat kepolisian turut disoroti Anis dalam kasus-kasus konflik agraria. Baginya, pemahaman institusi keamanan itu tentang HAM masih lemah. Imbasnya, prinsip-prinsip HAM kerap diabaikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka dalam penegakan hukum. Semestinya pendekatan hukum dijadikan jalan terakhir setelah mendahulukan upaya-upaya lain yang lebih manusiawi. 

“Kami mendorong agar penanganan konflik agraria nantinya lebih mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Ketika dimensi kasusnya minor soal pidananya, maka semestinya bisa diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice. Tidak mengkriminalisasi warga. Dan, tidak boleh atau dilarang keras melakukan penggusuran karena itu cara terakhir penanganan konflik,” kata Anis. 

Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, konflik agraria terjadi akibat dominasi absolut negara dan korporasi atas masyarakat. Upaya dominasi itu dilegitimasi oleh penerbitan izin konsesi sepihak yang diikuti pengerahan aparat keamanan. Fakta historis soal kepemilikan turun temurun hingga hak adat seakan diabaikan seiring keberadaan formalitas hukum yang ditandai bukti administratif. 

Semestinya, lanjut Uli, masalah itu terbatas pada urusan sengketa perdata atau administrasi. Sayangnya, acap kali persoalan itu malah ditarik paksa ke ranah pidana. Kondisi itulah yang kemudian banyak memunculkan kasus-kasus kriminalisasi. “Kriminalisasi ini bergeser fungsi menjadi alat represi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” katanya. 

Jadi tameng

Menurut Uli, konflik agraria tidak seharusnya terjadi jika dituntaskan di tataran hulu, atau didudukkan sebagai perkara perdata. Tetapi, ada kebuntuan mekanisme penyelesaian perkara. Kebuntuan itu menjadi beban aparat kepolisian yang bertindak sebagai aparat penegak hukum di tataran paling hilir.

Padahal, lanjut Uli, eskalasi konflik dan mobilisasi sosial secara besar dilakukan masyarakat. Tak jarang masyarakat yang telah dimobilisasi itu juga membekali diri mereka dengan alat pertahanan diri sampai persenjataan. Lantas, aparat kepolisian menghadapi langsung risiko keamanan itu sehingga memicu berlangsungnya tindakan berlebih atau kekerasan.

“Aparat kepolisian menjadi tameng oleh pemerintah atau korporasi karena menanggung beban penyelesaian di hilir akibat kebuntuan struktur hulu,” kata Uli. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Arief Wicaksono Sudiutomo tak menampik ihwal situasi pelik yang menjebak jajaran kepolisian sebagai tameng itu. Tetapi, ia tak setuju jika kebuntuan penyelesaian masalah diatasi dengan tindak kekerasan. Baginya, aparat kepolisian tetap harus mengutamakan perspektif HAM.

Berkaca dari pengalamannya, tutur Arief, selaku kepala kepolisian daerah ia pernah diminta mengusir masyarakat adat yang menduduki lahan perusahaan di Kalimantan Timur. Ia menolak perintah pengusiran. Sebaliknya, ia menugaskan sejumlah anggotanya untuk memetakan persoalan yang terjadi agar kemudian dicari solusi terbaik terkait permasalahan lahan itu.

“Jadi, jangan sampai nanti polisi mau begitu saja dijadikan tameng oleh korporasi, atau pemda (pemerintah daerah), ya, kan? Korporasi ini mereka berpikir setelah kasih ‘uang kehormatan’ kepada polisi terus bisa melaksanakan apa saja. Enggak begitu. Jadi, yang dikedepankan adalah pendekatan dialogis dan preventif,” kata Arief.

Arief pun menyoroti tindak-tindak kekerasan yang terus berulang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan perkara. Ia menduga, bobot pengajaran materi soal HAM berkurang di sekolah-sekolah kepolisian. Masalah itu disadarinya belakangan ini saat ikut mengecek pelaksanaan pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua di Sulawesi Selatan.

Memang, lanjut Arief, HAM sudah masuk menjadi materi pelajaran yang diberikan. Tercatat ada 40 jam pelajaran soal itu. Tetapi, ia mempertanyakan seberapa dalam prinsip perlindungan HAM didalami para siswa kepolisian.

Baca JugaKonflik Agraria dengan TPL Tak Kunjung Usai, Masyarakat Adat Meminta Negara Hadir

“Di sana, ternyata masa pendidikannya hanya lima bulan. Sementara itu, saya pernah menjadi Kepala SPN di Balikpapan, itu dulu 11 bulan. Beberapa bulan, beberapa bulannya lagi praktik di lapangan. Ini mungkin kalau latihan lapangan itu ada pemahaman-pemahaman soal HAM akan menjadi lebih baik. Jadi, mereka ikut praktik langsung,” kata Arief. 

Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Veris Septiansyah menyadari, konflik agraria dan sumber daya alam merupakan persoalan kompleks dan multidimensional. Ia sepakat, sebagian besar konflik itu diawali masalah perdata, tetapi praktiknya sering berujung persoalan hukum pidana. Bahkan, tak jarang berakhir menjadi konflik sosial.

Sehubungan hal itu, Veris menuturkan, jajaran kepolisian berkomitmen melakukan refleksi institusional dan perbaikan berkelanjutan. Langkah itu mesti ditempuh agar penanganan konflik tidak sekadar berorientasi pada penyelesian hukum, tetapi juga memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.

“Dalam konteks ini, pendekatan yang lebih dialogis, preventif, dan restoratif menjadi sangat penting untuk dikedepankan. Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, namun di saat yang sama, aparat kepolisian juga harus menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan serta memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” kata Veris. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Sakit Hati Diusir dari Rumah hingga Jasadnya Ditaburi Kopi
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Sahroni Mengaku Tak Akan Ambil Gaji Sebagai Anggota DPR: Saya Kasih ke Mereka yang Membutuhkan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Kirab Malam Selikuran, Tradisi Keraton Solo Sambut Malam Lailatul Qadar
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
AS Klaim Jatuhkan 1 Ton Bom ke Situs Peluncur Rudal Bawah Tanah Iran
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.