THR Lebaran 2026 untuk Ojol dan Kurir

beautynesia.id
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi online (ojol) dan kurir aplikasi pada Lebaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengemudi ojol dan kurir yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat memberikan BHR sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra yang sudah berkontribusi dalam layanan transportasi dan pengiriman barang.

(dmh/dmh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Purbaya Sempat Enggan ke Luar Negeri Sebelum Ekonomi RI 6%
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hendak Nyalip, Pengendara Motor Tewas Usai Senggol Kendaraan di Bogor
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Kepala OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tumbuh Positif di Awal 2026
• 46 menit laluterkini.id
thumb
John Herdman Coret Reza Arya, Panggil Winger PSM Victor Dethan untuk FIFA Series 2026
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 9 Maret 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.