Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi online (ojol) dan kurir aplikasi pada Lebaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengemudi ojol dan kurir yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat memberikan BHR sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra yang sudah berkontribusi dalam layanan transportasi dan pengiriman barang.




