FAJAR, MAKASSAR — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Penetapan tersangka tersebut terkait kegiatan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp50 miliar.
Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yang berasal dari unsur aparatur sipil negara maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Kejati Sulsel menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam program pengadaan bibit nanas yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*/)





