Terkini, Makassar — Suasana di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Senin malam 9 Maret 2026 mendadak ramai. Satu per satu orang yang mengenakan rompi tahanan tindak pidana korupsi keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung.
Beberapa saat kemudian, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terlihat keluar dari lift sekitar pukul 21.26 Wita.
Ia mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan topi dan masker menutupi wajahnya serta tangan terborgol, Bahtiar langsung dikawal penyidik menuju mobil tahanan.
Bahtiar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar,” kata Didik kepada awak media.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Mereka adalah HS (51) ASan, RRSA(35) ASN, UN (49) ASN, RM (55) selaku Direktur Utama PT AAN, serta RE (40) karyawan swasta.
Menurut penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Namun dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa nilai riil proyek tersebut jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp4,5 miliar.
Selisih nilai yang sangat besar tersebut diduga berasal dari praktik pengadaan fiktif serta penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Akibat dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Kejati Sulsel menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan terus menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut.




