Jakarta: Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyimpulkan majelis hakim patut menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Tim pengacara Yaqut menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung dengan alat bukti, hingga tidak sesuai prosedur KUHAP yang baru.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
Dalam berkas kesimpulannya, tim pengacara Yaqut menjelaskan secara rinci hal-hal yang mendasari kesimpulan mereka atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dari penjelasan-penjelasan tersebut, terdapat 6 poin inti yang disimpulkan. Berikut 6 poin inti yang disimpulkan tim kuasa hukum terkait proses penetapan Yaqut sebagai tersangka:
a. (Penetapan tersangka Yaqut dilakukan) dengan mendasarkan pada hukum acara dan dasar hukum materiil yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. tanpa memenuhi prosedur formil sebagaimana ditentukan oleh Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP Baru;
c. tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk diperiksa sebagai calon tersangka;
"d. tanpa didukung oleh alat bukti yang sah dan relevan terhadap unsur kerugian negara, melawan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan;
e. oleh Pimpinan KPK yang bukan merupakan penyidik; dan
"f. oleh Termohon tanpa dasar kewenangan yang sah dalam perkara yang mempersoalkan objek yang berada pada ranah kebijakan dan persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga :
Pengacara Gus Yaqut: KPK Campuradukkan Dua Rezim Hukum dalam Penetapan TersangkaBerdasarkan penjelasan dan analisis sebagaimana dalam berkas kesimpulannya, tim kuasa hukum Yaqut pun menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya patut dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
"Dengan demikian, sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berikut seluruh tindakan dan produk hukum turunannya," kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
Dalam berkasnya, tim kuasa hukum menyimpulkan penetapan status tersangka terhadap Yaqut cacat prosedur. Menurut pengacara Yaqut, penetapan tersangka yang dilakukan KPK juga melanggar KUHAP baru.
Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah
Kuasa hukum Yaqut menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur, karena dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK. Hal itu, tidak sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, yang menentukan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik.
"Dalam persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh Termohon, yakni Prof Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. justru mengonfirmasi kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, tetapi harus diperoleh melalui cara yang sah: atribusi, delegasi, atau mandat," kata tim kuasa hukum Yaqut.
Baca Juga :
Kesimpulan Praperadilan, Pengacara Nilai Status Tersangka Yaqut Cacat BuktiSelain itu, tim kuasa hukum Yaqut menyimpulkan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi 2 alat bukti. Di mana, salah satu alat bukti yang tidak terpenuhi yakni perhitungan kerugian negara.
"Hal ini juga dipertegas oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Termohon, yaitu Prof. DR Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S., yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara sebagai dasar penetapan tersangka harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya pada saat penetapan tersebut dilakukan, bukan sekedar potensi, dan penghitungan nilai kerugian yang nyata itu mutlak harus sudah dimiliki oleh aparat penegak hukum sebelum menetapkan status seseorang sebagai tersangka," papar tim pengacara Yaqut.
Tim pengacara Yaqut juga menyimpulkan KPK tidak konsisten dalam menerapkan aturan hukum. Pihak Yaqut menyebut KPK masih mencantumkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 KUHP lama dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Tetapi pada saat yang sama (KPK) justru menggunakan mekanisme yang dikenal dalam rezim baru, yakni Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka," ucap tim pengacara Yaqut.
"Dengan demikian, persoalannya bukan hanya Termohon menggunakan norma yang telah dicabut, tetapi juga Termohon telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda dalam satu tindakan penetapan tersangka," kata tim pengacara Yaqut.




