Kurma menjadi salah satu camilan yang hampir selalu hadir saat bulan puasa. Meski ukurannya kecil, buah ini dikenal memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.
Tidak sedikit orang yang mengonsumsi kurma secara langsung. Namun, ada juga yang merendamnya dalam air hingga menjadi minuman yang dikenal sebagai nabeez.
Nabeez juga dianggap sebagai minuman yang kaya nutrisi. Sebab, selama proses perendaman, buah tersebut dapat melepaskan berbagai kandungan nutrisinya ke dalam air.
Dikutip dari The Times of India, nabeez juga dikenal sebagai minuman yang menyegarkan dan dapat membantu menghidrasi tubuh. Minuman ini bahkan cocok diminum pada pagi hari setelah tubuh kehilangan cairan selama tidur.
Cara membuat nabeez pun terbilang cukup mudah. Kurma atau kismis cukup direndam dalam air di dalam wadah tertutup semalaman, lalu air rendamannya bisa diminum keesokan harinya.
Walau nabeez halal dikonsumsi, proses perendamannya tetap perlu diperhatikan. Sebab, jika air rendaman dibiarkan lebih dari tiga hari, minuman ini bisa mengalami fermentasi alami yang menghasilkan alkohol dan berpotensi berubah menjadi khamar. Namun kandungan etanol yang dihasilkan masih rendah karena terfermentasi tanpa penambahan inokulum yeast (khamir).
Untuk menghindari kekeliruan dalam mengonsumsi nabeez, Tenaga Ahli LPPOM MUI sekaligus Kepala Halal Science Center IPB University, Khaswar Syamsu, menjelaskan beberapa perbedaan antara nabeez dan khamar.
Menurutnya, dari segi proses pembuatan keduanya sudah cukup berbeda. Nabeez dibuat dari air rendaman kurma atau kismis yang saat ini sering disebut sebagai infused water, bukan dari perasan buahnya. Sementara itu, khamar umumnya dibuat dari perasan anggur atau jus anggur yang kemudian difermentasi.
“Dalam proses industri, minuman khamar biasanya ditambahkan yeast atau khamir untuk mempercepat fermentasi yang dapat mengubah gula menjadi alkohol (etanol) dan gas karbon dioksida,” kata Khaswar seperti dikutip dari laman LPPOM, Senin (9/3).
Berbeda lagi dengan bir, minuman ini dibuat dari barley atau sejenis serealia yang direndam hingga berkecambah menjadi malt. Malt kemudian diekstrak menjadi cairan yang disebut wort yang mengandung gula sederhana seperti glukosa dan maltosa. Cairan tersebut lalu difermentasi menggunakan yeast hingga menghasilkan minuman yang mengandung etanol.
Atas dasar berbagai riset, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamar yang tidak boleh digunakan dalam produk halal karena bersifat haram dan najis.
Sementara itu, etanol yang tidak berasal dari industri khamar, seperti etanol sintetis atau hasil fermentasi non-khamar, masih diperbolehkan dengan batasan tertentu. Salah satunya adalah kadar etanol pada produk akhir minuman tidak lebih dari 0,5 persen dan tidak membahayakan secara medis.
Karena itu, air nabeez sebaiknya dikonsumsi dalam waktu 1-2 hari setelah dibuat agar tetap segar dan tidak mengalami fermentasi yang berpotensi mengubahnya menjadi minuman yang dilarang.
Artinya, nabeez bisa menjadi minuman yang menyegarkan dan bernutrisi jika dibuat dan dikonsumsi dengan cara yang tepat. Selain mudah dibuat, minuman ini juga bisa menjadi pilihan sehat untuk menemani aktivitas, terutama saat bulan puasa.





