Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (9/3/2026) dii Semarang sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Merespons hal itu, kubu Budi Karya Sumadi yang diwakili oleh pengacaranya, Tri Hartanto mengatakan, kliennya bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan tersebut.
Advertisement
"Kami memenuhi undangan tersebut," singkat Tri saat dikofirmasi awak media, Senin (9/3/2026) malam.
Namun demikian, saat ditanya hal apa saja yang didalami oleh penyidik saat diperiksa di Semarang, Tri mengembalikan hal itu ke KPK. Termasuk alasan mengapa kliennya diperiksa di Semarang.
Saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan di Semarang dilakukan agar bersamaan dengan saksi lainnya yakni dari AN dari pihak swasta, PT IPA.
"Di mana PT IPA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Sehingga dengan pemeriksaan yang berbarengan di Semarang, artinya penyidik juga bisa secara efektif va dalam satu waktu bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut. Ya tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini," ungkap Prasetyo.




