Ketangkap Basah, Pencuri Motor di Karawang Tewas Dihakimi Massa

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas usai dihakimi massa di wilayah Desa Kertamulya, Kecamatan Cipedes, Kabupaten Karawang, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan rekaman video yang memperlihatkan massa main hakim sendiri kepada dua pelaku curanmor beredar dan viral di media sosial. Petugas yang mendapatkan informasi melakukan pengecekan dan berusaha mengamankan pelaku.

Baca Juga
  • Ratusan Rumah di Kota Cimahi Rusak Tersapu Angin Puting Beliung
  • Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Jadi 3 Orang, Penyebab Rem Blong
  • Jasa Penukaran Uang Mendulang Cuan Jelang Lebaran, Untung Bisa Sampai Ratusan Juta Rupiah
"Petugas mengamankan situasi serta mengevakuasi dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan dan dihakimi oleh warga," ucap dia, Senin (9/3/2026).

Ia menuturkan petugas kemudian mengevakuasi kedua terduga pelaku ke RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, satu orang terduga pelaku berinisial A dinyatakan meninggal dunia.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Sementara satu orang lainnya berinisial K alias E saat ini masih menjalani perawatan. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Beat warna hitam yang diduga digunakan untuk mencuri, satu unit sepeda motor milik korban, satu buah gagang kunci letter T, serta satu unit handphone.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi. Serta telah berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," kata dia.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Praperadilan Lee Kah Hin: Haris Azhar Singgung Persaingan Usaha
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Catat! Tarif Tol Diskon 30% saat Mudik Lebaran 2026
• 20 jam laludetik.com
thumb
Petani Kentang di Dieng Terdampak Cuaca Ekstrem, Hasil Panen Berkurang HIngga 50 Persen
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Astronaut Wanita Pertama China Liu Yang Sampaikan Pesan Inspiratif untuk Perempuan Dunia pada Hari Perempuan Internasional
• 16 jam lalupantau.com
thumb
MTI usul larang mudik sepeda motor bawa anak demi cegah lakalantas
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.