Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MAKASSAR - Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dia ditangkap bersama empat orang lainnya.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

"Kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," ungkap Didik di Kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024. 

Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.

"Selain lima orang tersebut, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit," tambah Didik.

Baca Juga

  • Pemprov Sulsel Siapkan 13 Bus Mudik Gratis, Cek Rute dan Syaratnya!
  • KPK Sita 5 Mobil di Kantor Ditjen Bea Cukai, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi
  • KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan Capai Rp622 Miliar

Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum. Di mana pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa Bahtiar secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Atas perbuatannya, para tersangka disebut melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Serta pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

"Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan," tutur Didik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocoran Ungkap Desain iPhone Fold: Layar 7,8 Inci, Engsel Liquid Metal, Mirip iPad Mini
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trump Sebut Perang dengan Iran Hampir Berakhir: Mereka Tak Punya AL-AU
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kedubes sebut pemilihan Mojtaba Khamenei tunjukkan kekuatan sistem
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kementerian Agama Menyalurkan Rp4,5 Triliun Dana BOS untuk Madrasah Swasta pada 2026
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Energi-Pangan Jelang Lebaran
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.