Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Makassar, VIVA – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang tersangka termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) dan lima di antaranya langsung di tahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar

"Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan," ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Senin malam.

Baca Juga :
KPK Pede Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut
Nadiem Sebut Tak Pernah Arahkan Penggunaan Chromebook, Dana Google Disebut Program CSR

Penetapan dan penahanan tersangka, papar dia kepada wartawan saat rilis kasus tindak pidana korupsi di Kantor Kejati setempat, bahwa penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

"Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar dihitung BPKP, ini nanti sebentar lagi keluar," papar Didik menegaskan.

Lima orang tersangka, sebutnya, inisial BB mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, selanjutnya RM direktur rekanan dari PT AAN atau penyedia, RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan. HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024 dan RRS selaku ASN dari Pemkab Takalar.

Selain kelima tersangka tersebut, lanjut Didik, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka inisialnya UN jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPK telah ditetapkan tersangka. Namun hari ini, tidak menghadiri undangan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Penahanan lima tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Tersangka Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros dan empat tersangka masing-masing RM, RE, HS dan RRS ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.

"Untuk empat orang di Lapas Gunung Sari Makassar, dan yang satu ini ke (Lapas) Maros Pak BB. Ini strategi kita, biar tahulah, biar (mereka) nggak kumpullah," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Disebut Mengaku Jalankan Instruksi Nadiem
Saksi Sidang Chromebook Ngaku Rugi, Keuntungan Vendor di Dakwaan Disebut Tak Sesuai
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan, Telusuri Aliran Uang Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT Vale Panen Bersama Demplot Padi Berkelanjutan di Kolaka, Dukung Asta Cita dan SDGs Ketahanan Pangan
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Perang di Timur Tengah Picu Klaim Asuransi Umrah, Zurich Syariah Mulai Terima Pengajuan
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemlu: 32 WNI Evakuasi dari Iran Dijadwalkan Tiba di RI Hari Ini
• 10 jam laludetik.com
thumb
Harga Pangan di Jakarta: Cabai Rawit Merah Tembus Rp110.650 per Kg
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Revitalisasi 1.408 Madrasah Disiapkan Pemerintah pada 2026 untuk Tingkatkan Fasilitas Pendidikan Keagamaan
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.