Mau bayar PKB? Ini lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek 

antaranews.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ), serta melakukan pengesahan STNK setiap tahun.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek, seperti dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 09.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30-17.30 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Cipondoh Ceper pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kabupaten Tangerang di halaman Gtown Square 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-11.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.0-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Baca juga: Bawa dokumen ini untuk bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mojtaba Khamenei Pimpin Iran, Trump Klaim Siapkan Skenario Akhiri Perang Timur Tengah
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Eks Mendikbudristek Nadiem Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Chromebook
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
IHSG Tertekan Konflik Iran-AS, Investor Disarankan Beli Saham Bertahap
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bulog DKI dan Banten Pastikan Stok Pangan Aman hingga Akhir Tahun
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Nganjuk tangani kasus ledakan petasan sebabkan dua remaja luka
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.