Purbaya Rombak Aturan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Ini Isinya!

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi merombak ketentuan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dengan pemerintah daerah, sebagaimana ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK 91/2023.

Dalam PMK 10/2026 yang telah berlaku sejak 6 Maret 2026 itu, disebutkan bahwa perombakan ketentuan ini mempertimbangkan upaya meningkatkan pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit yang akuntabel dan mendorong penggunaan oleh daerah secara optimal dan tepat sasaran.

"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu dilakukan penggantian," dikutip dari PMK 10/2026 yang ditandatangani Purbaya sejak 3 Maret 2026, Selasa (10/3/2026).


Baca: Purbaya Ungkap Beban APBN untuk Bayar Utang Whoosh Tak Besar

Perombakan ketentuan dimulai dari Pasal 9, berkaitan dengan penggunaan data yang menjadi acuan penghitungan pagu DBH sawit kepada daerah provinsi dan kabupaten kota. Dalam ketentuan sebelumnya data itu hanya sebatas penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atau data perkiraan realisasi penerimaannya sampai akhir tahun anggaran. Namun, terbaru, juga mempertimbangkan data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya.

"Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk menghitung besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit dialokasikan berdasarkan luas lahan perkebunan sawit; dan b. 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit," sebagaimana tertera dalam PMK terbaru.

Sementara itu, untuk besaran alokasi DBH sawitnya masih sama, yakni provinsi yang bersangkutan sebesar 20%; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%. Terakhir, poin c kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%. Namun, PMK menyelipkan tambahan ketentuan khusus untuk pembagian dalam kondisi tertentu.

Baca: Perang Meletus, Prabowo: Negara Lain Kesulitan, RI Aman Soal Pangan

Misalnya, dalam hal suatu kabupaten/kota merupakan kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil lainnya, besaran alokasi untuk kabupaten/kota terdiri atas: a. alokasi DBH Sawit kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; dan b. akumulasi alokasi DBH Sawit dari kabupaten/kota penghasil lainnya yang berbatasan langsung.

Kendati begitu, untuk pembagian besaran persentase alokasi DBH Sawit kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil dilakukan berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing Daerah. Dan bila perhitungan eksternalitas negatif belum tersedia, besaran persentase alokasi DBH Sawit dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Selain itu, ketentuan terkait dengan alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sebesar 10% dari alokasi DBH sawit per provinsi dan kabupaten atau kota yang bersangkutan, penghasil, ataupun berbatasan langsung dengan daerah penghasil, juga ada tambahan ketentuan, yakni khusus untuk daerah penghasil yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil lainnya.

Ketentuan barunya ialah menyamaratakan indikator perhitungan alokasi kinerja terkait penurunan tingkat kemiskinan maupun ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan besaran bobot keseluruhan menjadi masing-masing sebesar 50%, dari sebelumnya hanya bagi provinsi yang bersangkutan dan kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

Baca: PGE Mulai Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai 3 Kapasitas 55 Mega Watt

Selisih lebih atas penghitungan alokasi kinerja itu kini juga mendapatkan ketentuan baru untuk penggunaan lain yang diatur oleh Menteri, dari sebelumnya hanya untuk perubahan alokasi DBH; penyelesaian Kurang Bayar DBH; serta penetapan alokasi minimum DBH Sawit.

Terkait penggunaan DBH perkebunan sawit juga mengalami perubaha, khususnya tentang penanganan jembatan yang kini menghapuskan kewajiban pembangunan jembatan, sehingga hanya diperuntukan untuk pemeliharaan berkala jembatan dan penggantian jembatan. Sedangkan untuk penanganan jalan masih sama, seperti untuk peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, hingga pemeliharaan rutin.

Selain itu, juga ada tambahan kegiatan lain yang dapat memanfaatkan penggunaan DBH sawit, yaitu untuk penilaian usaha perkebunan; koordinasi pengelolaan DBH sawit; hingga penyusunan, sosialisasi, dan monitoring dan evaluasi rencana aksi Daerah kelapa sawit berkelanjutan.

Sedangkan sebelumnya hanya terdiri dari pendataan perkebunan sawit rakyat;. pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil; rehabilitasi hutan dan lahan; maupun perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, itupun kini ditambah termasuk anggota masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan prioritas pekerja perkebunan sawit.

"Termasuk kegiatan pendukung yang terdiri atas: a. pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; b. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau c. rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan," sebagaimana tertera dalam PMK 10/2026.

Baca: Kupas Tuntas Potensi Minerba di 2026, Bisakah Topang Ekonomi RI?

Adapula penguatan ketentuan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DBH Sawit. Misalnya, Kepala Daerah diharuskan menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DBH Sawit di wilayahnya masing-masing, meliputi: a. penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH Sawit; b. pelaksanaan penggunaan DBH Sawit; c. penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH Sawit; dan d. monitoring dan evaluasi penggunaan DBH Sawit.

Penguatan ketentuan ini juga termasuk dalam proses Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH Perkebunan Sawit dari sebelumnya 9 ayat menjadi 13 ayat di pasal 19. Termasuk soal penyaluran DBH sawit yang kini juga makin panjang tahapannya dari semula hanya 2 tahap terbagi menjadi masing-masing 50%, menjadi lima tahap.

Tahapan penyaluran lima tahap itu terdiri dari tahap I sebesar 20% dari alokasi paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan; tahap II sebesar 15% dari alokasi paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap I; tahap III sebesar 20% dari alokasi paling cepat pada bulan Maret tahun anggaran berjalan; tahap IV sebesar 15% dari alokasi paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap III; dan e. tahap V sebesar 30% dari alokasi paling cepat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

"RKP DBH Sawit tahun anggaran 2026 paling lambat ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku," dikutip dari Pasal 23 PMK 10/2026.

Hal ini pun akhirnya berdampak pada kewajiban kepala daerah dalam menyusun laporan realisasi penggunaan DBH sawit yang terbagi ke dalam lima tahap dari sebelumnya hanya per semester I sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Termasuk tentang dengan konsekuensi dari tahapan bila kepala daerah tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawitnya tiap tahapannya, berupa penundaan penyaluran dalam tahap berikutnya secara berjenjang.

"Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit dalam hal sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," sebagaimana tertera dalam PMK terbaru.

Dalam PMK itu, juga sudah dilakukan pembaruan terkait nomenklatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertugas menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya yang menjadi realisasi DBH Sawit.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Purbaya Ungkap Efek Jika Harga Minyak Dunia Terus Terbang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Mudik Gratis Kapal Fiber Kolaka Utara–Siwa Sediakan 2.000 Tiket
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Truk Trailer Tersangkut di Pelintasan Kaligawe, Perjalanan KA di Semarang Terganggu
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Ada Aktivitas Pengelolaan Terorganisir di Gunungan Sampah 5,8 Hektare Cilincing
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Dolar AS Turun dari Level Tertinggi Seiring Meredanya Ekspektasi Konflik Timur Tengah
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Permintaan Melonjak, Industri Tekstil dan Alas Kaki Siap Pasok Kebutuhan Lebaran
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.