- KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam OTT kedelapan tahun 2026.
- Penangkapan ini merupakan OTT kedua KPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, dikonfirmasi Selasa.
- KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Rejang Lebong pasca penangkapan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penangkapan ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, sekaligus yang kedua selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan kepala daerah dari Provinsi Bengkulu tersebut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026), dikutip dari ANTARA.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Muhammad Fikri Thobari setelah penangkapan dalam OTT tersebut.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Penangkapan Bupati Rejang Lebong menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
OTT pertama pada tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada hari yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 atas dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengungkap OTT kelima yang terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus ini, salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.
Selanjutnya, OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dengan penangkapan Bupati Rejang Lebong, jumlah OTT KPK sepanjang 2026 kini bertambah menjadi delapan kasus. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.




