KPPU Sidak Pasar Balikpapan dan Samarinda, Minyakita Dijual di Atas HET

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda mendeteksi praktik tying-in dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda. 

KPPU Kanwil V Samarinda Andriyanto menyatakan praktik tersebut membuat harga jual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang digelar KPPU untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan pasokan bahan pangan selama periode Ramadan hingga Lebaran.

Inspeksi dilakukan di sejumlah pasar tradisional di kedua kota sebagai bagian dari upaya pengawasan rantai distribusi komoditas strategis.

"Di pasar tradisional kami masih menemukan praktik tying-in Minyakita dengan minyak goreng merek lain. Pedagang yang ingin membeli Minyakita oleh distributor diminta membeli minyak goreng merek lain yang harganya lebih mahal," kata Andriyanto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Dia menambahkan, praktik penjualan terikat ini memaksa pedagang menerapkan skema subsidi silang, menaikkan harga jual Minyakita di atas HET agar dapat menjual minyak goreng merek premium dengan harga lebih kompetitif. 

Baca Juga

  • Mandau AI, Amunisi Canggih Kaltim Halau Inflasi Sambut Idulfitri
  • Pelabuhan Mekar Putih di Kalsel Dapat Lampu Hijau Masuk Pelabuhan Nasional
  • Pemprov Kalsel Kebut Pengembangan KEK Mekar Putih agar Masuk PSN

Mekanisme semacam ini, meski dipandang sebagai strategi bertahan para pedagang, justru menggerus fungsi subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Kendati demikian, pemantauan di Pasar Sepinggan Balikpapan menunjukkan sebagian besar komoditas pangan mengalami kenaikan harga dalam batas yang masih wajar. 

Pedagang melaporkan bahwa harga beras mengalami peningkatan, namun tidak setajam lonjakan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, harga telur ayam ras tercatat relatif stabil di kisaran Rp33.400 per kilogram. 

Menanggapi temuan tersebut, KPPU Kanwil V Samarinda mengeluarkan imbauan tegas kepada distributor untuk menghentikan praktik tying-in yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Di sisi lain, Andriyanto mendorong pedagang untuk mengakses pasokan Minyakita melalui jalur resmi Bulog guna memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan HET.

Adapun dia menuturkan langkah pengawasan ini menjadi keniscayaan mengingat volatilitas harga pangan kerap meningkat menjelang hari raya, sementara masyarakat berpenghasilan rendah sangat bergantung pada komoditas bersubsidi untuk menjaga stabilitas belanja rumah tangga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan 218 Jembatan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera 
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Hal yang Jadi Akar Penyebab Kekerasan Berbasis Gender
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Realme Pad 3 Segera Dipasarkan di Indonesia, Bawa Baterai 12.200 mAh dan Layar 2.8K
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Klasemen Sementara Liga Italia 2025-2026: Emil Audero dan Inter Milan dalam Bahaya, AC Milan dan Juventus Senyum Lebar
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Persiapan Jelang Idulfitri
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.