Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan layanan pemakaman gratis berlaku di 82 tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan untuk mengakomodir adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di sejumlah TPU di Jakarta.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M Fajar Sauri dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/3/2026).
Advertisement
Ia menyampaikan bahwa seluruh proses layanan pemakaman di 82 TPU harus berjalan secara transparan dan terbebas dari praktik pungutan liar, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
"Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," ucapnya.
Selain pemakaman gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung gratis, di antaranya pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun pemakaman tumpang, layanan mobil jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU, tenda 3 x 3 meter, kursi, dan pengeras suara di area TPU.
Kemudian, proses penggalian hingga penutupan makam oleh petugas PJLP, hingga layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.




