- Fraksi PSI DPRD DKI mendesak Pemprov memperkuat regulasi demi melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
- Data SIMFONI PPA 2025 mencatat 35.025 korban kekerasan, mayoritas terjadi dalam lingkungan rumah tangga.
- PSI berharap Ranperda perlindungan kelompok rentan efektif menekan kriminalitas domestik secara signifikan di Jakarta.
Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Desakan ini muncul sebagai respons atas terus meningkatnya angka kekerasan yang menyasar kelompok tersebut di wilayah ibu kota.
“Kami melihat perlunya perhatian khusus,” ujar Bun Joi Phiaw, wakil ketua Fraksi PSI, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Fraksi PSI menaruh harapan besar agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tidak hanya menjadi seremoni administratif belaka.
Kebijakan yang dihasilkan nanti harus mampu memiliki taji untuk menekan angka kriminalitas di lingkup domestik secara signifikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025, tercatat sebanyak 35.025 perempuan dan anak telah menjadi korban kekerasan.
Fakta yang lebih memprihatinkan menunjukkan bahwa sebanyak 20.573 kasus di antaranya justru terjadi di dalam lingkungan rumah tangga atau keluarga.
Tingginya angka tersebut memicu urgensi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera merumuskan regulasi yang lebih taktis dan solutif.
”Fraksi PSI berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan menekan angka kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga,” pinta Bun.
Baca Juga: Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
Langkah penguatan aturan ini dipandang sangat krusial demi menjamin keamanan serta ruang hidup yang layak bagi warga di lingkungan privat mereka.
Perlindungan terhadap kelompok rentan kini menjadi salah satu prioritas yang terus dikawal oleh legislatif agar segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah.




