Di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Amanat UUD 1945 Jadi Alasan Terima Jabatan Menteri

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem Makarim mendapat sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya terkait pemahamannya mengenai amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pertanyaan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady kepada Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Jaksa ingin memastikan sejauh mana pemahaman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengenai fungsi kementerian pendidikan yang berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.

“Apakah saudara memahami atau mungkin kita sepakat atau tidak di dalam persidangan ini, salah satu fungsi di Kementerian Pendidikan itu direkatkan di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana menurut saudara?” tanya jaksa kepada Nadiem Makarim di ruang sidang.

Nadiem Makarim: Itu Motivasi Terbesar Saya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan sepakat sepenuhnya dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Menurut Nadiem Makarim, cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi alasan utama dirinya menerima jabatan sebagai Menteri Pendidikan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Saya sangat sepakat, dan itu memang motivasi terbesar saya untuk menerima posisi sebagai Menteri Pendidikan adalah untuk membantu mencerdaskan bangsa,” ujar Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Nadiem Makarim tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan yang tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penjelasan Nadiem Makarim soal Anggaran Pendidikan

Dalam persidangan yang sama, Nadiem Makarim juga dimintai penjelasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tidak seluruh anggaran pendidikan berada langsung di bawah kendali kementerian.

Menurut Nadiem Makarim, dari total alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut, hanya sebagian yang dikelola langsung oleh kementerian, sementara sisanya disalurkan melalui berbagai program dan dikelola oleh pemerintah daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK OTT Bupati Rejang Lebong Terkait Suap Proyek Pemkab
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Legislator PKS Sebut Longsor di Bantar Gebang Jadi Peringatak Keras Permasalahan Sampah Jakarta
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis Drama China Dream of Golden Years, Kisah Zhou Ye yang Bangkit dari Nol di Dunia Bisnis Tahun 1983
• 12 jam lalugrid.id
thumb
KPK Spill Kasus yang Bikin Bupati Rejang Lebong Tersangka: Suap Ijon Proyek
• 1 menit laludetik.com
thumb
Libur Lebaran Tetap Nyaman dengan Perencanaan yang Lebih Fleksibel
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.