Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026.
Mahfud meyakini, tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga membuat negara merugi dalam kasus tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md bisa saja didasarrkan pada penafsiran berbeda. Namun, dia meyakini mantan Ketua MK
“Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya. Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Budi menjelaskan, kasus kuota haji harus didalami secara komprehensif. Melihat sejarahnya, Indonesia mempunyai antrean yang sangat panjang untuk calon jemaah yang berangkat ke tanah suci, bahkan di beberapa daerah bisa menunggu 20 hingga 30 tahun.
“Kemudian Pemerintah Indonesia berangkat ke Pemerintah Arab Saudi untuk membahas salah satunya terkait dengan itu. Kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Sehingga kalau kita melihat historinya, berarti kalau tujuannya adalah untuk memangkas panjangnya antrean, artinya kuota itu seharusnya masuk ke kuota haji reguler seluruhnya nih, kalau kita bicara secara histori, histori dari pemberian kuota haji tersebut,” ujar Budi.
Namun faktanya, lanjut Budi, menteri agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas melakukan diskresi 50 persen-50 persen. Padahal, merujuk Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji, bahwa pembagian kuota 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
“Meskipun kalau kita merujuk ke asal-usul pemberiannya (dari pemerintah Saudi) seharusnya masuk ke reguler semua karena memang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean,” jelas Budi.




