Mahfud Md Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Begini Tanggapan KPK

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026.

Mahfud meyakini, tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga membuat negara merugi dalam kasus tersebut. 

Advertisement

BACA JUGA: Ketika Uang Kertas Digunakan sebagai Tisu Toilet

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md bisa saja didasarrkan pada penafsiran berbeda. Namun, dia meyakini mantan Ketua MK

“Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya. Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Budi menjelaskan, kasus kuota haji harus didalami secara komprehensif. Melihat sejarahnya, Indonesia mempunyai antrean yang sangat panjang untuk calon jemaah yang berangkat ke tanah suci, bahkan di beberapa daerah bisa menunggu 20 hingga 30 tahun. 

“Kemudian Pemerintah Indonesia berangkat ke Pemerintah Arab Saudi untuk membahas salah satunya terkait dengan itu. Kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Sehingga kalau kita melihat historinya, berarti kalau tujuannya adalah untuk memangkas panjangnya antrean, artinya kuota itu seharusnya masuk ke kuota haji reguler seluruhnya nih, kalau kita bicara secara histori, histori dari pemberian kuota haji tersebut,” ujar Budi.

Namun faktanya, lanjut Budi, menteri agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas melakukan diskresi 50 persen-50 persen. Padahal, merujuk Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji, bahwa pembagian kuota 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. 

“Meskipun kalau kita merujuk ke asal-usul pemberiannya (dari pemerintah Saudi) seharusnya masuk ke reguler semua karena memang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean,” jelas Budi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenhan: Keadaan Indonesia Masih Aman
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo: Jangan Cuma Bicara yang Manis-manis, Akui Masih Ada Pejabat Mengecewakan
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Banjir Pesanan, Pedagang Parsel Musiman di Cikini Cuan Jelang Lebaran
• 1 jam laludisway.id
thumb
Masjid Salman ITB dan Pegadaian Resmikan Program Keberlanjutan Recycle Air Hujan dan Wudhu
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.