Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Akan Diuji Kelayakan Komisi XI DPR

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lima posisi. Uji kelayakan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3).

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan DPR telah menerima surat presiden yang memuat 10 nama kandidat untuk mengisi lima bidang jabatan di OJK.

“Sudah masuk ke pimpinan DPR RI surat Bapak Presiden kepada DPR yang isinya ada 10 nama-nama untuk mengisi lima pembidangan dan disebutkan lima bidang itu adalah Ketua dan tadi yang saya sebutkan Wakil Ketua, Pasar Modal, kemudian aset digital, kemudian satunya lagi adalah perlindungan konsumen,” kata Misbakhun di DPR, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, sepuluh nama tersebut diusulkan untuk mengisi posisi Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perlindungan Konsumen untuk masa jabatan lima tahun.

“Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode 5 tahun sesuai dengan surpres yang disampaikan kepada pimpinan DPR,” ujarnya.

Misbakhun kemudian membacakan daftar nama calon yang akan mengikuti uji kelayakan. Mereka adalah Frederika Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Diki Kartiko Yono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, dan Anton Daryono.

Menurutnya, seluruh kandidat tersebut akan menjalani fit and proper test dalam satu hari.

“Dan nama-nama tersebut akan dilakukan fit and proper test oleh Komisi 11 pada hari Rabu besok. Nanti, tadi Komisi 11 baru selesai mengadakan rapat pimpinan, rapat pembina sudah memutuskan besok dilakukan sesuai arahan dan akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 11 Maret tahun 2026, untuk seluruh peserta yang 10 orang itu akan dilakukan fit and proper mulai dari pagi sampai malam,” jelasnya.

Komisi XI biasanya langsung mengambil keputusan setelah seluruh proses uji kelayakan selesai. “Tadi diputuskan kita nanti setelah fit and proper selesai, itu sesuai biasanya tradisi kita tidak pernah menunda pada hari itu juga kita akan langsung ambil keputusan,” kata Misbakhun.

Terkait jadwal pelantikan, ia menegaskan hal tersebut bukan lagi kewenangan DPR.

“Nanti kita kan tugasnya DPR melakukan fit and proper test, kemudian tentunya dibawa ke Paripurna. Setelah Paripurna kan kita kembalikan kepada mekanisme ketatanegaraan. Kapan dilantik dan sebagainya itu kan sudah bukan wilayah kewenangannya DPR,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fahri Hamzah Dorong Daerah Kurangi Ketergantungan Pada Sektor Tambang
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Sidang Kasus LNG: Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan di Laut Jepara
• 19 jam laludetik.com
thumb
Terminal Kampung Rambutan Prediksi Puncak Arus Mudik H-4 Lebaran
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Formal: Jusuf Kalla: Masjid Harus Menjadi Pusat Peradaban dan Kemajuan Ekonomi Umat
• 1 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.