Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar kasus peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang. Seorang importir atas nama Benny Sanjir (46) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyampaikan, tersangka diduga memasok bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan di sebuah gudang, Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.
Advertisement
Gudang itu diduga menjadi tempat penimbunan bawang bombai impor sebelum diedarkan. Polisi lantas melakukan penggerebekan di lokasi.
“Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Putu Kholis dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026)
Polisi kemudian memeriksa tumpukan karung bawang bombai di gudang tersebut, bahkan memotong umbi bawang untuk memastikan ukuran diameternya. Sekitar 700 karung bawang bombai merah ternyata berdiameter di bawah 5 sentimeter.
Padahal, aturan impor hortikultura mewajibkan bawang bombai yang masuk ke Indonesia memiliki diameter minimal 5 sentimeter.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” ujar dia.




