JAKARTA, KOMPAS.com - Warga mengeluhkan keberadaan lapangan padel di Jalan Limo, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lapangan padel yang letaknya peris di belakang perumahan itu dinilai mengganggu karena bising hingga tengah malam.
“Biasanya tuh teriakan sama suara pukulan bola. Jam 22.00 WIB kan tak-tok tak-tok sama orang teriak-teriak gitu,” jelas V, warga perumahan dekat lapangan padel saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).
V tahu betul lapangan padel tersebut tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Karena saya dan tetangga-tetangga ini enggak pernah kasih persetujuan. Salah satu syarat SLF kan tanda tangan dari tetangga,” kata V.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Pemprov Tinjau Ulang Izin Lapangan Padel di Jakbar
V menyebut, dia dan beberapa warga perumahan sejak awal tak meyetujui pembangunan lapangan padel tersebut. Pemilik lapangan pun disebut tak pernah izin ke warga soal gangguan kebisingan.
“Kalau sampai 5.000 meter kayak begini, enggak minta izin tetangga dengan suara yang ditimbulkan seperti itu, ya aku keberatan,” kata dia.
Menurut dia, pengelola tidak patuh terhadap perintah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai aturan lapangan padel di lingkungan perumahan yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Oleh karenanya, V mendesak pihak berwajib lebih tegas terhadap penerapan aturan tersebut melalui pengawasan dan penindakan.
“Harapannya supaya proses hukum dihormati dan petugas bisa tegas dalam memberikan tindakan. Apabila belum punya SLF maka tidak bisa beroperasi,” kata V.
Terpisah, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas, mengatakan, lapangan padel itu sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi tak memiliki SLF.
“PBG ada. Kalau di database PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), SLF bangunan tidak ditemukan,” kata Ririn kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Lapangan Padel di Condet Masih Buka hingga Tengah Malam dan Timbulkan Kebisingan
Sementara, mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2026 tenang pengendalian bangunan/lapangan padel, SLF harus dimiliki pengelola sebelum lapangan beroperasi.
Selain itu, pengelola juga harus memiliki hasil analisis tingkat kebisingan.
“Setiap bangunan atau lapangan padel wajib memiliki SLF sebelum beroperasi dan melampirkan analisis tingkat kebisingan dalam laporan pengkajian teknis,” bunyi surat yang ditandatangani Kadis Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Dalam regulasi baru ini, pengelola wajib mengurus SLF 30 hari setelah surat tersebut diterbitkan.
Kompas.com telah meminta tanggapan pengelola lapangan padel terkait keluhan warga ini melalui seorang supervisor bernama Adnan. Namun, hingga berita ini ditertibkan, belum ada jawaban.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/1583280/original/048244500_1493802621-Hujan_Es_Bandung.jpg)


