Polisi Tangkap Pelaku Love Scamming yang Peras Remaja Putri di Cengkareng dengan Konten Asusila!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda yang menjadi otak pelaku love scamming remaja putri asal Cengkareng dengan konten asusila

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FM (21) di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

BACA JUGA:BGN Wajibkan SPPG Pamer Menu sampai Harga MBG per Porsi di Medsos: Masyarakat Boleh Protes

BACA JUGA:Lebaran Wajib Tampil Cetar dengan Rambut Indah ala Sentuhan Salon Jepang

Pelaku dibekuk usai melakukan pemerasan terhadap remaja dengan modus menyebarkan konten asusila.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penyebaran konten asusila yang menyasar seorang remaja putri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj, dikutip Selasa, 10 Maret 2026. 

Awal mula kasus ini berawal ketika pelaku meneror korban melalui pesan singkat bertubi-tubi.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video sensitif korban apabila tak menyetorkan sejumlah uang. Meski uang telah ditransfer, serangan siber pelaku yang menyebarkan konten asusila tersebut tetap dilakukan hingga ke kontak keluarga korban. 

BACA JUGA:Seluruh Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Ditemukan, SAR Hentikan Operasi Pencarian

BACA JUGA:Ditemukan Jelang Tengah Malam, Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Jadi 7 Orang

"Meski korban telah mengirimkan sejumlah uang tebusan sesuai permintaan, pelaku tetap secara keji menyebarluaskan konten tersebut kepada rekan hingga pihak keluarga korban," bebernya.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Menerima laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

"Pada Senin, 23 Februari 2026, petugas meringkus pelaku utama. Di hadapan petugas, pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya sebagai otak di balik aksi intimidasi, pemerasan, dan penyebaran konten asusila yang menimpa korban," bebernya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan untuk memeras korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas kasus ini, MF terancam hukuman 10 Tahun Penjara. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bikin Petasan Jumbo untuk Malam Takbiran, Dua Pemuda Luka Parah dan 1 Rumah Hancur Kena Ledakan
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Kemenbud Dorong Percepatan RUU Permuseuman Perkuat Ekosistem Museum
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Al-Zahrawi: Dokter Muslim dan Bapak Bedah Modern yang Ciptakan 200 Alat
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketika Harga Minyak Menguji Ketahanan Fiskal
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Isi Pesan Kakorlantas ke Jajarannya Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.