Dicecar Jaksa soal Zoom Tak Boleh Direkam, Nadiem: Memang di Kejaksaan Direkam?

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan rapat daring melalui Zoom di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak diperbolehkan untuk direkam.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga :
Eks Mendikbudristek Nadiem Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Chromebook

Dalam perkara tersebut, Nadiem dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Awalnya, jaksa mempertanyakan kebiasaan rapat daring di kementerian tersebut yang tidak diperbolehkan untuk direkam.

“Memang Saudara kalau Zoom, lazim tidak boleh direkam atau bagaimana?” tanya jaksa di persidangan.

Baca Juga :
Nadiem soal Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun:  Salah Baca SPT

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah rapat tersebut juga tidak menggunakan video atau rekaman.

“Tidak ada videonya? Tidak boleh direkam?” tanya jaksa lagi.

Baca Juga :
Nadiem Klaim Tak Ada Arahan untuk Pakai Chromebook Sepenuhnya

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kartu Kredit Gagal Kirim, Alasan Pindah Alamat
• 18 jam laludetik.com
thumb
Ini Cara Pakai GoPay Later Agar Tetap Hemat
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp3.047.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Intip Pengumuman Hasil Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Jeneponto
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Satpol PP Makassar Matangkan Pengamanan Idulfitri 2026, Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
• 3 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.