jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat strategi jemput bola untuk melindungi pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU) melalui pendekatan berbasis komunitas.
Kolaborasi ini menyasar simpul masyarakat seperti pengurus masjid, perangkat RT/RW, hingga pedagang pasar guna memastikan jaminan sosial hadir di lingkungan terdekat pekerja.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS 650 Ribu Warga Tak Mampu
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan, pendekatan komunitas adalah kunci untuk menjangkau pekerja yang selama ini sulit tersentuh layanan kantor formal.
"Kami ingin memastikan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir langsung di tengah masyarakat," ungkap Saiful Hidayat, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Iuran BPJS Naik, Menkes Ungkap Kelas Masyarakat yang Disasar
Dia menyebutkan, hingga kini masih banyak pekerja informal, termasuk pedagang kaki kecil, pedagang keliling, bahkan pengurus lingkungan yang ternyata masih rentan dan belum terlindungi.
"Karena itu perlindungan pekerja bisa dimulai dari lingkungan terdekat dengan saling mengingatkan dan mengajak agar semakin banyak pekerja ikut terlindungi,” ujar Saiful saat menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis di Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Dorong Kesetaraan Medis, RSCM dan FKUI Desak Obat Penyakit Langka Masuk Skema BPJS
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total Rp126 juta kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima Rp42 juta, yaitu Almarhum Drs. Suswoyo (Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Duren Sawit), Almarhum Hadi Alamsyah (Pengurus RT/RW Kelurahan Pondok Kelapa) dan Almarhumah Ratna (Pedagang).
Penyerahan ini turut disaksikan oleh Wali kota Jakarta Timur Munjirin, jajaran Dewan Pengawas, serta jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS juga menyampaikan kabar baik bagi para pekerja mandiri, di mana pemerintah kini memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2025.
"Momentum ini harus dimanfaatkan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar untuk melindungi risiko kerja," tambah Saiful.
Dukungan serupa datang dari wilayah Jakarta Selatan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtyas, menyatakan kesiapannya mendorong kepesertaan di sektor keagamaan seperti imam, marbot, dan guru ngaji.
Noviana mengungkapkan adanya inovasi berupa penyediaan QRIS di masjid-masjid. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan "sedekah iuran" guna membantu perlindungan pekerja rentan di lingkungan sekitar.
"Melalui QRIS, jemaah bisa berpartisipasi membantu iuran pekerja rentan. Kami berharap sinergi ini mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek di DKI Jakarta," kata Noviana.
Sementara itu, asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakarta Timur, Fauzi, serta Ketua DKM Masjid Al Akbar, Deden Edi Soetrisna, turut mengapresiasi langkah ini dan berharap masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pelayanan sosial bagi masyarakat. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




