Mahfud MD Beri Opsi soal Pemilu Daerah Sesuai MK: Pemilu Sela-Perpanjang Jabatan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memaparkan sejumlah opsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Hal itu disampaikan Mahfud saat RDPU bersama Komisi II DPR RI, Selasa (10/2).

Mahfud menegaskan bahwa desain pemilu dan pilkada pada dasarnya merupakan open legal policy yang bisa dipilih oleh pembentuk undang-undang.

“Kalau ditanya maksud saya mungkin akan memberi jawaban dengan catatan bahwa pemilu itu sifatnya adalah open legal policy. Apa pun yang bapak-bapak di legislatif buat itu, itu terserah pilihan aja, gitu. Tidak ada yang benar dan salah, itu pilihan politik sebenarnya, kalau sudah sifatnya open legal policy,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, penyesuaian diperlukan karena putusan MK mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jarak sekitar dua hingga dua setengah tahun. Artinya, pada pemilu 2029 tidak ada pemilihan kepala daerah.

“Pemilu Kepala Daerah itu dikatakan oleh MK harus, keserentakannya harus sudah jelas pada tahun 2029. Jaraknya adalah dua sampai dua setengah tahun. Artinya, Pilkada 2029 itu tidak memilih, pemilu 2029 itu tidak memilih pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029.

“Nah, sekarang kan persoalannya sekarang sudah ada anggota DPRD hasil pemilu tahun 2024. Itu akan habis tahun 2029. Lah, kalau tidak ada pemilu gimana? Suruh nunggu tahun 2031 misalnya,” kata dia.

Untuk mengatasi potensi kekosongan jabatan, Mahfud menyebut ada beberapa opsi yang bisa diatur melalui undang-undang. Salah satunya adalah mengangkat pejabat kepala daerah sementara dan menggelar pemilu sela untuk DPRD selama masa transisi.

“Pertama, pengangkatan pejabat untuk kepala daerah dan pemilu sela untuk anggota DPRD tahun 2029,” ujarnya.

Lalu bagaimana mekanisme pemilu sela yang dimaksud Mahfud?

"Jadi gini, kepala daerahnya itu diangkat, itu diberi kewenangan oleh undang-undang, DPRD-nya pemilu sela. Udah, 2,5 tahun aja. Jadi angkat DPRD khusus 2,5 tahun. Sesudah 2,5 tahun, nanti pemilu lagi yang untuk 5 tahun. Sehingga keserentakan itu akan ketemu nanti di tahun 2000 eh 2034. Akan ketemu serentak itu. Ya. Itu bisa," jelas dia.

"Pak, kok begitu? Ya ya memang gimana? Kan tidak boleh terjadi kekosongan. Gitu," tambah dia.

Opsi lain adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hingga pemilu lokal berikutnya digelar.

“Atau yang kedua, dilakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD sampai pelantikan hasil pemilu lokal dua atau dua setengah tahun berikutnya. Perpanjangan aja semua, atas nama undang-undang itu bisa,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, opsi lain yang juga memungkinkan adalah kembali ke sistem pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD.

“Kemudian yang ketiga, kembali ke pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Lebih praktis tuh. Sudah kembali secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD sesuai dengan vonis MK itu,” jelasnya.

Mahfud menilai berbagai opsi tersebut sah sepanjang diatur melalui undang-undang dan disepakati oleh DPR bersama pemerintah. Ia juga mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan pemilu mendatang.

“Saya mengatakan selambat-lambatnya itu bulan Maret tahun 2027, seharusnya sudah jadi. Tidak bisa dadakan,” kata Mahfud.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT Wika Catat Peningkatan Kinerja Keberlanjutan, Komitmen Berikan Manfaat
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Sultan DPD RI Apresiasi TNI Aktif dalam Pembangunan Jembatan untuk Pemulihan Banjir Sumatera
• 1 jam laludisway.id
thumb
Puan Sebut Perang Iran - AS Tantangan Berat, Desak PBB Ambil Langkah
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Seluruh Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Ditemukan, SAR Hentikan Operasi Pencarian
• 4 jam laludisway.id
thumb
Bank Nobu (NOBU) Umumkan Rencana Buyback Saham Maksimal Rp50 Miliar
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.