Denpasar Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Jelang Pembatasan TPA Suwung

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Sugiarta

TVRINews, Denpasar 

Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah antisipasi pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung. Mulai 31 Maret 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu, sedangkan sampah non-residu seperti organik dan anorganik wajib diolah di tingkat hulu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik open dumping di TPA Suwung. Selama ini, lokasi tersebut menjadi tempat pembuangan utama sampah dari wilayah Denpasar dan Badung. 

Pemerintah pusat menilai sistem pembuangan terbuka tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan modern serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan setelah pembatasan tersebut diberlakukan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu sebagai fasilitas pengolahan sampah organik.

“Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, per 31 Maret 2026 TPA Suwung tidak lagi menerima sampah di luar residu. Sementara sampah residu masih dapat dibuang ke TPA hingga akhir Juli 2026,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah dituntut mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah agar lebih mengutamakan pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Denpasar memang terus mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai kebijakan, mulai dari peraturan daerah hingga instruksi wali kota. 

Program tersebut menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, banjar, hingga desa atau kelurahan.

Selain mengoptimalkan fasilitas TPST, pemerintah juga memperkuat peran TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), bank sampah, serta program teba modern yang memanfaatkan pekarangan rumah untuk mengolah sampah organik.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat produksi sampah di Kota Denpasar tergolong tinggi. Berdasarkan data pemerintah daerah, timbulan sampah di Denpasar mencapai sekitar 1.000 ton per hari, sementara kemampuan pengolahan melalui fasilitas yang ada masih terbatas.

Untuk itu, Pemkot Denpasar juga menyiapkan sejumlah fasilitas pengolahan tambahan, termasuk mengoptimalkan beberapa TPST seperti TPST Padangsambian Kaja, TPST Kesiman Kertalangu, serta fasilitas pengolahan di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Selain pembangunan infrastruktur pengolahan, pemerintah kota juga menggencarkan pembagian komposter bag kepada masyarakat. Program ini bertujuan agar warga dapat mengolah sampah organik secara mandiri di tingkat rumah tangga.

Dengan penggunaan komposter bag, sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos sehingga tidak perlu dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Jaya Negara menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan jangka panjang menuju penutupan total TPA Suwung, sekaligus mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah.

Penutupan TPA Suwung untuk sistem pembuangan terbuka merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah. 

Selama ini, gunungan sampah di TPA Suwung dilaporkan telah mencapai puluhan meter dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, termasuk pencemaran udara dan air.

Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus mengedepankan prinsip reduce, reuse, recycle serta memaksimalkan pengolahan di tingkat sumber sehingga hanya sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang dibuang ke TPA.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Denpasar berharap transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dapat berjalan lancar sekaligus mengurangi ketergantungan pada TPA Suwung sebagai tempat pembuangan akhir.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apple Produksi 25 Persen iPhone di India, Diversifikasi dari China Imbas Tarif Dagang
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
ADB Kucurkan US$150 Juta ke Link Net (LINK), Duitnya Buat Ini
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Audi Siapkan Bengkel Siaga Jelang Mudik Lebaran 2026
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
BPJPH Serahkan Sertifikat Halal kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
• 20 jam laludetik.com
thumb
Karhutla di Kalteng pada 2026 Berpotensi Lebih Tinggi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.