Terkini, Makassar — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, suasana jalanan di berbagai kota biasanya dipenuhi kendaraan para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman.
Untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasanya terjadi pada masa arus mudik dan arus balik.
Dengan mengurangi aktivitas kendaraan angkutan barang pada waktu tertentu, diharapkan ruang jalan dapat lebih optimal digunakan oleh kendaraan penumpang.
Dishub Makassar menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan diberlakukan pada waktu-waktu tertentu yang diperkirakan menjadi puncak mobilitas masyarakat.
Jalur-jalur utama yang dilalui pemudik menjadi perhatian khusus agar tidak terjadi kepadatan yang berpotensi menghambat perjalanan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman selama masa libur Lebaran.
Selain meminimalkan kemacetan, pembatasan angkutan barang juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, Dishub Makassar turut mengimbau para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasional kendaraan mereka dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kerja sama semua pihak dinilai penting agar pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran dapat berjalan efektif.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung lebih lancar dan aman.
Lebaran pun diharapkan menjadi momen yang penuh kebahagiaan, di mana masyarakat dapat berkumpul dengan keluarga di kampung halaman tanpa harus menghadapi perjalanan yang melelahkan akibat kemacetan panjang.




