- Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Komar oleh polisi sehari setelah ia bebas dari tuduhan penghasutan serupa di Bandung.
- Penangkapan berulang ini melanggar asas keadilan dan berpotensi melanggar asas *ne bis in idem* terkait perbuatan yang sama.
- Amnesty mendesak aparat Surabaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang Komar dan membebaskannya demi tegaknya HAM.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi penangkapan kembali Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang ditangkap atas tudingan penghasutan demonstrasi di Surabaya.
Padahal, Komar baru saja bebas dari masa tahanan di Bandung dengan tudingan serupa.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat.
“Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama,” kata Usman, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Komar sebelumnya telah menjalani masa pidana dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Bandung. Namun, kini ia harus menjalani proses hukum serupa dengan tuduhan penghasutan terkait demo Agustus di Surabaya.
“Seharusnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak menggunakan lagi tuduhan bermasalah seperti penghasutan pasca putusan tidak bersalah bagi Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
“Putusan bebas tersebut telah mematahkan narasi penghasutan yang digaungkan oleh pemerintah terkait demo Agustus 2025,” imbuhnya.
Terlebih, kata Usman, pasca putusan bebas tersebut Menkumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa untuk tidak mencari-cari alasan melawan vonis bebas tersebut. Instruksi itu seharusnya juga berlaku bagi kepolisian.
“Oleh karena itu kami menyayangkan pengusutan berulang atas dugaan penghasutan terhadap Komar yang dilakukan oleh polisi,” ungkapnya.
Baca Juga: Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal
Setelah tuntas menjalani vonis penjara di Bandung, Komar bahkan tak diberi kesempatan memeluk keluarganya yang telah menanti.
Ia langsung ditangkap oleh aparat terkait pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan di Surabaya saat demo Agustus 2025.
“Kami meminta polisi untuk tidak menggunakan instrumen hukum secara sewenang-wenang untuk merepresi suara kritis dan menghormati hak atas peradilan yang adil. Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas suara-suara kritis,” kata Usman.
Usman mendesak agar aparat penegak hukum di Surabaya segera menghentikan tindakan represif ini.
“Demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap HAM, aparat penegak hukum di Surabaya harus menghentikan tindakan represif ini dan segera membebaskan Komar dan semua aktivis yang dituduh melakukan tindakan penghasutan terkait demo Agustus 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Komar selama enam bulan, dipotong masa tahanan.




