Pelaku Industri Hasil Tembakau Protes Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin dalam Rokok

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pelaku industri pertembakauan mulai dari petani tembakau, pekerja sektor tembakau, hingga kalangan asosiasi industri, memprotes rencana pengaturan batas maksimal nikotin dan tar dalam rokok yang saat ini tengah dikaji oleh pemerintah.

Dalam draft rancangan yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu, nantinya akan diatur batas maksimum kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.

Baca Juga :
Industri Agro RI Ditegaskan Minim Terdampak Konflik Timur Tengah, Kemenperin Soroti Kenaikan Biaya Logistiik Global
Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat, rancangan kebijakan baru itu bakal menimbulkan adanya kontraksi besar pada industri hasil tembakau.

"Karena tembakau lokal karakternya bernikotin tinggi, maka pemberlakuan pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin ini akan memberikan kontraksi yang besar pada industri rokok di Tanah Air," kata Henry dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Pelaku dan asosiasi industri pertembakauan nasional
Photo :
  • [Istimewa]

Tingginya komponen dalam negeri dan besarnya sektor padat karya di industri tembakau nasional, membuat pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana aturan tersebut.

"Maka kami bersepakat untuk menolak aturan turunan PP 28 Tahun 2024 seperti pembatasan tar dan nikotin itu, serta larangan soal bahan tambahan dan penyeragaman kemasan, karena dapat berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau nasional," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menilai, rencana penerapan kebijakan itu diambil tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri kretek Indonesia yang sangat berbeda dengan negara lain.

Menurutnya, rancangan aturan terbaru itu nantinya justru akan semakin mempersempit ruang hidup petani, yang selama ini belum memiliki payung regulasi yang melindungi mereka secara menyeluruh.

"Menurut kami, rencana pengaturan di Kemenko PMK yang berkaitan dengan pengejawantahan PP 28 Tahun 2024 ini adalah aturan yang dipaksakan dan tidak mengakomodasi semua kepentingan," ujar Agus.

Dia menegaskan, eratnya karakter pertanian tembakau nasional dengan ekonomi pedesaan, tidak sejalan dengan kebijakan yang diyakini bakal menekan sektor pertembakauan nasional karena akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat desa.

"Pertanian tembakau di Indonesia sarat dengan kepentingan ekonomi desa. Ketika pemerintah memaksakan aturan ini, maka yang terjadi adalah gelombang kehancuran ekonomi di tingkat desa," ujarnya.

Baca Juga :
Masyarakat Manfaatkan Teknologi dan Benih Berkualitas untuk Lipat Gandakan Hasil Jagung
Ikuti Arahan Presiden, Kapolri Resmikan 57 Jembatan Merah Putih di Sumsel
Strategi Bank Mega Syariah Perkuat Ekosistem Halal Fashion di Ramadhan 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Energi-Pangan Jelang Lebaran
• 22 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 10 Maret 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kulit Kusam Saat Ramadan, Intip Rekomendasi Treatment dari Dokter Kecantikan!
• 22 jam laluherstory.co.id
thumb
H-10 Lebaran, Jalur Mudik Pantura Semarang-Demak Aman dari Rob
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mudik Gratis Bersama BUMN & Pelindo Group Kembali Digelar, di Surabaya Layani Tiga Rute Favorit
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.