Jakarta, VIVA – Pelaku industri pertembakauan mulai dari petani tembakau, pekerja sektor tembakau, hingga kalangan asosiasi industri, memprotes rencana pengaturan batas maksimal nikotin dan tar dalam rokok yang saat ini tengah dikaji oleh pemerintah.
Dalam draft rancangan yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu, nantinya akan diatur batas maksimum kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat, rancangan kebijakan baru itu bakal menimbulkan adanya kontraksi besar pada industri hasil tembakau.
"Karena tembakau lokal karakternya bernikotin tinggi, maka pemberlakuan pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin ini akan memberikan kontraksi yang besar pada industri rokok di Tanah Air," kata Henry dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.
- [Istimewa]
Tingginya komponen dalam negeri dan besarnya sektor padat karya di industri tembakau nasional, membuat pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana aturan tersebut.
"Maka kami bersepakat untuk menolak aturan turunan PP 28 Tahun 2024 seperti pembatasan tar dan nikotin itu, serta larangan soal bahan tambahan dan penyeragaman kemasan, karena dapat berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau nasional," ujarnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menilai, rencana penerapan kebijakan itu diambil tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri kretek Indonesia yang sangat berbeda dengan negara lain.
Menurutnya, rancangan aturan terbaru itu nantinya justru akan semakin mempersempit ruang hidup petani, yang selama ini belum memiliki payung regulasi yang melindungi mereka secara menyeluruh.
"Menurut kami, rencana pengaturan di Kemenko PMK yang berkaitan dengan pengejawantahan PP 28 Tahun 2024 ini adalah aturan yang dipaksakan dan tidak mengakomodasi semua kepentingan," ujar Agus.
Dia menegaskan, eratnya karakter pertanian tembakau nasional dengan ekonomi pedesaan, tidak sejalan dengan kebijakan yang diyakini bakal menekan sektor pertembakauan nasional karena akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat desa.
"Pertanian tembakau di Indonesia sarat dengan kepentingan ekonomi desa. Ketika pemerintah memaksakan aturan ini, maka yang terjadi adalah gelombang kehancuran ekonomi di tingkat desa," ujarnya.





