- Mahfud MD mengingatkan potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD secara masif pada tahun 2029 akibat jeda desain pemilu nasional.
- Mahfud menyampaikan hal ini dalam RDP Komisi II DPR RI pada Selasa (10/3/2026) mengenai solusi kekosongan jabatan tersebut.
- Ia menawarkan empat opsi solusi hukum, termasuk penunjukan Pj, Pemilu Sela, perpanjangan masa jabatan, atau pemilihan tidak langsung.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD mengingatkan adanya ancaman kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD secara masif pada tahun 2029.
Hal ini terjadi karena masa jabatan hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada tahun tersebut, sementara desain pemilu nasional dan lokal ke depan direncanakan memiliki jeda waktu tertentu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dipaparkan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (10/3/2026).
Mahfud menekankan bahwa jika Pemilu lokal tidak digelar tepat pada tahun 2029 demi mengejar jeda waktu ideal (misalnya 2,5 tahun), maka harus ada payung hukum yang kuat untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Persoalannya, anggota DPRD dan Kepala Daerah hasil Pemilu 2024 akan habis tahun 2029. Kalau tidak ada pemilu karena harus ada jarak, terjadi kekosongan. Maka harus diatur melalui undang-undang agar sah," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan.
Guna mengatasi persoalan transisi menuju keserentakan penuh di tahun 2034, Mahfud menawarkan sejumlah opsi skema hukum:
Penunjukan Pj Kepala Daerah dan Pemilu Sela DPRD
Mahfud mengusulkan opsi pertama dengan mengangkat Penjabat (Pj) untuk posisi kepala daerah, sementara untuk legislatif digelar "Pemilu Sela".
"Kepala daerahnya diangkat (Pj), lalu DPRD-nya melalui pemilu sela khusus untuk masa jabatan 2,5 tahun saja. Setelah itu baru pemilu lagi untuk 5 tahun, sehingga nanti ketemu keserentakannya di tahun 2034," jelasnya.
Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat hingga jadwal pemilu berikutnya. Namun, Mahfud mewanti-wanti opsi ini rawan menimbulkan gejolak politik.
Baca Juga: Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
"Perpanjangan saja semua atas nama undang-undang. Tapi ini tidak mudah karena berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol. Ada yang sudah antre lama untuk ikut pemilu, pasti akan protes kalau diperpanjang," katanya.
Kembali ke Pemilihan Tidak LangsungOpsi ketiga yang dinilai lebih praktis adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Mahfud, hal ini dimungkinkan secara konstitusional sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Skema Kombinasi
Opsi terakhir adalah melakukan kombinasi dari pilihan-pilihan di atas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masa peralihan.
Mahfud berharap Komisi II DPR RI dapat mendiskusikan opsi-opsi ini secara mendalam dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
"DPR ini akan menjadi hangat dalam wacana ini dan itu penting. Kalau pertarungannya seru dan partisipasi publik terpenuhi, hasilnya akan sangat bagus bagi masa depan demokrasi kita," pungkasnya.




