jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah atau PP dana pensiun PPPK sangat dinanti para aparatur sipil negara (ASN). Terbitnya PP tersebut diyakini bisa menenggelamkan tuntutan alih status PPPK ke PNS.
Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Jawa Timur Nurul Hamidah mengatakan, misi besar mereka ialah mendorong agar kedudukan PPPK benar-benar setara PNS. FKPPPK tidak menuntut dialihkan ke PNS, karena sadar hal itu sulit direalisasikan pemerintah.
BACA JUGA: TPP PNS dan PPPK Bakal Naik, tetapi Ada Syaratnya
Dia mengaku konsisten mengimbau anggota FKPPPK jangan mudah terpengaruh dengan berita medsos yang banyak beredar terkait alih status ke PNS.
Anggota FKPPPK diminta konsisten dengan misi sejak awal bahwa yang diminta kepada pemerintah setelah pengangkatan menjadi PPPK adalah penyamaan perpanjangan kontrak di seluruh Indonesia sampai batas usia pensiun (BUP). Hal itu juga sudah didorong oleh Dirjen GTKPG Prof. Nunuk Suryani di hadapan DPR-RI.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Jateng Bakal Terima THR Penuh, Lebih 1 Tahun, ya
"Kami memohon kepada DPR RI dan pemerintah bisa memperceoat regulasi berupa PP dana pensiun PPPK,sehingga keresahan kami bisa terobatl," kata Nurul kepada JPNN, Selasa (10/3/2026).
Dia mengungkapkan, saat menjadi honorer puluhan tahun, mereka resah akan penghidupan yang jauh dari layak. Kini, ketika diangkat menjadi PPPK, mereka resah dengan perpanjangan kontrak.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp300 Ribu, Menunggu THR Hanya Bikin Pilu
Keresahan itu selalu terjadi manakala mendekati masa kontrak berakhir. Mereka takut tidak diperpanjang lagi, apalagi ada fakta ratusan PPPK hasil seleksi tahun 2019 diputus kontraknya.
"Kawan-kawan resah dan waswas dehgan penghidupan ke depannya, makanya penting bagi kami PPPK untuk disamakan perpanjangan kontraknya sampai BUP," tegasnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini perpanjangan kontrak daerah satu dengan lainnya tidak sama, sehingga menimbulkan kecemburuan dan kebingungan. PPPK sama-sama dites dan diangkat pemerintah pusat, tetapi nasib selanjutnya tidak sama. Hal ini tentu saja menjadikan profesi pendidik makin tidak diminati siswa. Sebab, dalam menjalankan tugasnya mendidik selalu dihantui bayang-bayang nasib yang membingungkan.
"Kami tidak di-PNS-kan tidak apa-apa, tetapi mohon kontrak kami dipertegas sampai BUP, mendapatkan dana pensiun tanpa syarat yang memberatkan, tanpa batas usia dan tanpa batas masa kerja," ucapnya.
Nurul juga menyampaikan harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar disegerakan terbitnya PP dana pensiun PPPK. Regulasi itu sangat dinantikan dan hal ini terkabul, maka pemerintah berhasil menuntaskan persoalan guru honorer.
Nurul mengimbau, PPPK Paruh waktu untuk tetap bersabar. Regulasi ke full time sudah diajukan FKPPPK dan pemerintah sudah berupaya akan memberikan kesempatan menjadi full time sesegera mungkin. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu jangan sampai terprovokasi alih status ke PNS.
Sebab, permohonan tersebut sulit dikabulkan pemerintah.
"FKPPPK tidak memaksakan diri di situasi pemerintah yang saat ini banyak yang harus dituntaskan," tegasnya.
Namun, Nurul berharap selama masa tunggu dari PPPK paruh waktu menjadi full time pemerintah memberikan insentif langsung ke rekening masing-masing. "Semoga pemerintah mengabulkan. Aamiin," sambungnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




