Polresta Yogyakarta menetapkan oknum guru salah satu SLB di Kota Yogyakarta sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya. Guru tersebut berinisial IM.
"Hari ini penetapan tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, kepada wartawan, Selasa (10/3).
Apri menyebut tersangka mengakui kesalahannya. Selanjutnya, polisi akan memanggil tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ya minggu ini. Pokoknya baru panggilan tersangka gitu ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman mengatakan oknum guru salah satu SLB di Kota Yogyakarta yang diduga melecehkan siswinya telah ditarik ke dinas dan tidak diperbolehkan mengajar.
"Surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Untuk pelaksanaan (pemeriksaan) biar lancar. Mungkin ke tempat kami nanti (ditarik ke dinas)," kata Suhirman, Jumat (20/2).
Selama pemeriksaan ini, guru tersebut tidak diperkenankan mengajar.
Suhirman mengatakan oknum guru tersebut sempat mengakui perbuatannya kepada kepala sekolah. Namun, detailnya seperti apa belum disampaikan.
"Garis besar (oknum tersebut) juga mengakui (perbuatan), tapi detailnya kan harus secara pemeriksaan," katanya.
"Mengakui ke kepala sekolahnya," katanya.
Meski begitu, Suhirman mengatakan pemeriksaan masih berproses. Setelah pemeriksaan dari atasan langsung, maka akan dibentuk tim khusus dan satgas.
Baru setelah pemeriksaan itu selesai akan ditentukan sanksinya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahap-tahap tersebut harus dilalui.





