Pantau - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) setelah terbukti menerima suap sebesar Rp6,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menyatakan bahwa Semuel terbukti menerima suap dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman terkait penunjukan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek PDNS.
Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,".
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Semuel.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6 miliar telah dikembalikan dan disita oleh negara.
Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp500 juta yang wajib dibayar oleh Semuel.
Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pertimbangan Hakim dalam PutusanSebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menyebabkan kerugian negara.
Hakim juga menyampaikan, "Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana,".
Akibat perbuatan Semuel bersama empat terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar.
Kerugian tersebut terjadi karena diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek terkait PDNS.
Empat Terdakwa Lain Juga DivonisDalam perkara yang sama, empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Mereka adalah Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021 Pini Panggar Agusti yang masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono divonis 9 tahun penjara.
Sementara itu pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022 Nova Zanda dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Khusus Bambang Dwi Anggono diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
Pini Panggar Agusti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaVonis majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Semuel Abrijani Pangerapan dan Alfi Asman dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Bambang Dwi Anggono sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Nova Zanda sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.
Pini Panggar Agusti sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa juga sebelumnya dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap para terdakwa.
Semuel sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar yang diperhitungkan dari harta yang telah disita.
Bambang Dwi Anggono sebelumnya dituntut membayar uang pengganti Rp3 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.
Pini Panggar Agusti sebelumnya dituntut membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.




