Misbakhun Minta Papan Pemantauan Khusus BEI Dikaji Ulang: Batasi Gerak Investor

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta regulator pasar modal untuk mengkaji ulang penerapan Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan membatasi ruang gerak investor dalam bertransaksi saham.

“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan,” kata Misbakhun kepada wartawan usai menghadiri acara Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Ruang Seminar BEI, Selasa (10/3).

Menurut Misbakhun, meskipun kebijakan tersebut bertujuan mengawasi pergerakan harga saham yang tidak wajar, penerapannya perlu lebih fleksibel agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan di pasar. Ia menilai mekanisme pemantauan yang terlalu ketat dapat membuat saham yang baru mengalami kenaikan langsung terkena halt (penghentian sementara).

Hal tersebut, menurut dia, membuat ruang gerak investor menjadi terbatas untuk bertransaksi di pasar saham Indonesia. “Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujarnya.

Kendati demikian, Misbakhun menjelaskan, pengawasan terhadap pergerakan harga saham yang tidak wajar tetap diperlukan. Tujuannya untuk mencegah terbentuknya harga yang tidak wajar di pasar modal. Namun, ia menilai mekanisme pengawasan tersebut seharusnya tidak membatasi dinamika permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami di bursa.

Dalam acara tersebut dia juga juga mengaku sempat terkejut ketika otoritas pasar modal memperkenalkan mekanisme papan pemantauan khusus tersebut. Menurutnya, pasar saham pada dasarnya telah memiliki mekanisme pemantauan alami melalui volatilitas harga serta aktivitas permintaan dan penawaran setiap hari.

“Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan,” aku Misbakhun.

Ia menilai keberadaan aturan khusus dalam papan pemantauan justru berpotensi memunculkan ruang spekulasi baru di pasar jika tidak dirancang secara tepat.

Meski demikian, Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR tidak bermaksud mengintervensi kebijakan regulator. Menurutnya, peran DPR lebih kepada menjembatani kepentingan regulator dan investor agar pasar modal tetap sehat serta transparan.

Sebagai negara dengan ekonomi kategori emerging market, ia menilai pasar modal Indonesia memiliki peluang keuntungan yang besar, tetapi juga disertai risiko kerugian yang tinggi. Karena itu, transparansi dan keseimbangan kebijakan antara regulator dan pelaku pasar menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tinju NTT Targetkan Juara Umum PON 2028
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kembali Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Butuh Modal Ekspansi, TBS Energi (TOBA) Bakal Rights Issue 1,39 Miliar Saham
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Safari Ramadan di Banyuasin, Kapolda Sumsel Ajak Warga Solid Jaga Kamtibmas
• 7 jam laludetik.com
thumb
Jasa Marga Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret dan Arus Balik 24 Maret
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.