Terkini, Makassar — Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Makassar mengingatkan seluruh mitra kerja, stakeholder, dan masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan, hadiah, atau parsel kepada pegawai maupun petugas di lingkungan Badan Mutu KKP.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, sekaligus memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui informasi resmi yang disampaikan kepada publik, Badan Mutu KKP Makassar menegaskan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai, baik menjelang hari raya maupun pada hari-hari biasa, tidak diperbolehkan.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Mekanisme pelaporan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Badan Mutu KKP Makassar juga mengajak seluruh pihak yang bekerja sama dengan instansi tersebut untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik dengan menghindari praktik pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pencegahan gratifikasi bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih dan profesional,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Badan Mutu KKP Makassar dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kerja mereka.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh mitra dan masyarakat dapat memahami bahwa apresiasi terhadap pelayanan publik cukup diwujudkan dengan dukungan dan kerja sama yang baik, tanpa perlu memberikan bingkisan atau hadiah kepada petugas.
Komitmen bersama untuk menolak gratifikasi diyakini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.




