TABLOIDBINTANG.COM - Hiburan karaoke praktis kini bisa dinikmati di rumah bersama keluarga. Tren menikmati hiburan tanpa harus keluar rumah mendorong lahirnya berbagai layanan digital baru, termasuk inovasi karaoke berbasis teknologi cloud yang menawarkan akses lagu legal dengan lisensi resmi dari industri musik.
Inisiatif ini ditandai dengan kerja sama antara startup karaoke RiSing dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO).
Kesepakatan tersebut diresmikan pada Senin (9/3) bertepatan dengan Hari Musik Nasional.
Kemunculan platform dengan inovasi cloud fokus menghadirkan katalog lagu resmi sekaligus memastikan penggunaan musik dalam layanan karaoke rumahan tetap mematuhi aturan hak cipta.
Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah industri musik untuk beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi hiburan masyarakat.
Dalam kerja sama tersebut, ASIRINDO menyediakan lisensi musik dari produser rekaman yang tergabung dalam asosiasi tersebut. Saat ini ASIRINDO diketahui mewakili lebih dari 100 produser rekaman di Indonesia.
Direktur Utama ASIRINDO, Jusak Irwan Sutiono, menilai model layanan digital seperti ini dapat membantu menciptakan sistem distribusi musik yang lebih transparan.
“Kami mengapresiasi inovasi RiSing yang menawarkan terobosan baru dalam mekanisme lisensi musik yang terintegrasi. Dengan layanan berbayar ini, setiap lagu yang dimainkan tercatat secara otomatis melalui jejak digital (hit count), sehingga pemilik hak atau produser rekaman dapat memperoleh penghasilan tambahan,” ujar Jusak Irwan Sutiono kepada wartawan.
Di sisi lain, RiSing mengembangkan sistem karaoke dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan dan jaringan Content Delivery Network (CDN).
Teknologi tersebut memungkinkan pengguna mengakses katalog lagu dengan cepat melalui perangkat yang terhubung ke internet.
Platform ini disebut menyediakan lebih dari 80.000 lagu dari berbagai bahasa dan genre musik. Lagu-lagu yang tersedia juga dilengkapi fitur lirik panduan bernyanyi, termasuk transliterasi serta terjemahan untuk lagu berbahasa asing.
Direktur Utama RiSing, Judystira Setyadji, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk mempertemukan kepentingan penikmat musik dan pelaku industri secara bersamaan.
“RiSing dirancang sebagai jembatan antara penikmat musik dan pelaku industri yang saling menguntungkan dengan menghadirkan layanan profesional berkaraoke di rumah yang praktis dan legal,” kata Judystira Setyadji.
Menurutnya, layanan ini juga membuka peluang pasar baru bagi insan musik, terutama di wilayah yang selama ini belum banyak tersentuh hiburan karaoke karena keterbatasan geografis.
“Dengan layanan berbasis cloud, RiSing dapat dinikmati oleh masyarakat di berbagai penjuru Indonesia, termasuk wilayah pedesaan,” lanjutnya.
Dari sisi perangkat, perusahaan menawarkan paket awal berupa RiSing Player yang dibanderol Rp999.000. Paket tersebut sudah termasuk layanan karaoke selama tiga bulan pertama.
Setelah masa tersebut berakhir, pelanggan dapat melanjutkan layanan dengan biaya berlangganan Rp150.000 per bulan atau sekitar Rp5.000 per hari.
RiSing berencana mulai membuka layanan ini untuk masyarakat pada 25 Maret 2026 melalui situs resmi mereka. Dalam lima tahun ke depan, perusahaan menargetkan mampu menjangkau hingga satu juta pelanggan di Indonesia sekaligus memperluas distribusi karya musik di era layanan digital.




